Pemerintahan
Satpol PP Tangsel Tindak Tegas Mal Teras Kota yang Cabut Stiker
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita satu monitor berikut printer parkir keluar Mal Teras Kota, BSD karena stiker penyegelan parkir ketahuan dicabut.
“Kita akan tindak tegas bagi yang mencabut penyegelan, tugas kita menertibkan,” ujar Kordinator Lapangan Penertiban Parkir Satpol PP Tangerang Selatan Basuki , Rabu (23/1).
Menurut Basuki, pihak Satpol PP sudah melakukan penyegelan berupa pemasangan stiker, hanya untuk pelarangan menarik restribusi parkir, karena Mall Teras Kota dinilai tidak punya izin restribusi penyelenggaraan lahan parkir, karena selama ini hanya memiliki izin rekomendasi saja. “Karena rata-rata pengelola parkir tidak memiliki izin,” ujarnya.
Tangerang Selatan terdapat 107 titik parkir yang tidak memiliki izin, padahal mereka mengelola parkir sudah tiga tahun lebih, yang seharusnya ada izin penyelenggara parkir dari BPPT. Mereka berpikir bahwa izin rekomendasi saja cukup. Seharusnya izin rekomendasi itu hanya untuk melanjutkan ke jenjang izin penyelenggaraan parkir.
Walaupun ada penyegelan, para pengelola tetap boleh melakukan operasi parkir, hanya saja tidak boleh mengambil restribusi. “Jadi gratis,” ujarnya.
Selain memberi penyegelan, pihak Satpol PP tetap memonitor di daerah yang tersegel, agar tidak terjadi pelanggaran dan akan menindak pihak yang menyabut segel. Tapi tetap saja, pihak dari Mal Teras Kota menyabut segel tersebut. “Kita tindak, dan sebelumnya juga ada Plaza Bintaro yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Razia sudah dilakukan sejak Senin (21/1) sampai habis 107 titik. Dan sekarang sudah 15 titik yang ditertibkan, beberapa di antaranya; Pasar Modern BSD, Mall Tera Kota, Plaza Bintaro, Plaza BSD, dan Grand Zuri.
Sementara pengelola Mal Plaza BSD, Junaedi mengatakan, akan mematuhi semua peraturan yang ditetapkan, dan mencoba mengurus surat perizinan dalam waktu dekat. Akan tetapi pihaknya menyayangkan tidak ada keringanan seperti parkir tetap menarik retribusi.
Pihak pengelola Mal Teras Kota mengatakan, pihaknya pernah mengurus surat perizinan tersebut ke BPPT, ketika ditanya lebih lanjut, Simon tidak ingin berkomentar.
Sumber: Republika
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport3 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Nasional6 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport3 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport3 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport3 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
Nasional1 minggu agoLSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar




































