TANGERANG – Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan pengedar obat keras daftar G di Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jum’at, (12/2/2021).
Kapolesta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat ada yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik.
“Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku M (28) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolres kepada awak media Minggu, (14/2/2021).
Kapolres menjelaskan hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti berupa 50 butir obat jenis tramadol HCI serta 208 butir heximer. Selain itu, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000.
“Setelah itu petugas menggeledah di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 1.650 butir obat jenis tramadol HCI,” ucapnya.
Wahyu menyampaikan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (RIK/WT)
-
Bisnis3 hari ago
Kolaborasi LEN – MENDIKTI, Dorong Ekosistem Riset Dan Pengembangan Teknologi Nasional
-
Bisnis3 hari ago
BRI Finance Gandeng Komunitas Motor Gelar Program TJSL di Rumah Yatim Dhuafa
-
Bisnis3 hari ago
Pesisir Terancam, Mangrove Menjawab: Data Kerusakan dan Aksi Perbaikan 2025
-
Bisnis3 hari ago
Peningkatan Penumpang di Libur Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 4 Semarang Catat 25.486 Kedatangan Penumpang pada 29 Mei 2025
-
Pemerintahan3 hari ago
Gerak Cepat Pemkot Tangsel Hadapi Banjir, Evakuasi hingga Pengerahan Mesin Pompa
-
Nasional1 hari ago
Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, Garuda Pancasila sebagai Simbol Jati Diri Bangsa
-
Nasional1 hari ago
Link Download Logo Hari Lahir Pancasila 2025
-
Nasional1 hari ago
Tema Hari Lahir Pancasila tahun 2025