Connect with us

TANGERANG – Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan pengedar obat keras daftar G di Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jum’at, (12/2/2021).

Kapolesta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat ada yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik.

“Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku M (28) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolres kepada awak media Minggu, (14/2/2021).

Kapolres menjelaskan hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti berupa 50 butir obat jenis tramadol HCI serta 208 butir heximer. Selain itu, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000.

Advertisement

“Setelah itu petugas menggeledah di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 1.650 butir obat jenis tramadol HCI,” ucapnya.

Wahyu menyampaikan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (RIK/WT)

Populer