Kota Tangerang
Sebar Surat THR ke Pedagang, 7 Preman Pasar Diamankan Polrestro Tangerang
Lantaran menyebar surat permintaan tunjangan hari raya (THR) ke pedagang kaki lima (PKL), tujuh preman diamankan Polrestro Tangerang.
Preman tersebut meminta jatah THR ke PKL pasar malam di Jalan Taman Asri lama, Kelurahan Cipadu jaya dan Cipadu Induk, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan ketujuh orang tersebut meminta uang THR (Tunjangan Hari Raya) kepada pedagang sebesar Rp 300 ribu.
“Mereka menyebar informasi lewat kertas ke pedagang berisi memberi THR dengan nominal Rp 300 ribu satu pedagang atau lapak,” katanya saati dikonfirmasi pada Jumat, (31/3/2023).
Tak terima dengan aksi preman tersebut, para PKL pun yang melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR yaitu S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT berikut barang bukti uang tunai Rp 785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR,” tegas Kapolres.
Penyelidikan sementara, preman yang diamankan memang kerap meminta jatah atau bagian.
“Mereka sekelompok pemuda saja, bukan dari organisasi masyarakat atau ormas. Saat ini ketujuhnya kami amankan ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya. (KEY/WT)
-
Bisnis6 hari ago
400 Ribu Tiket Kereta Whoosh Terjual Di Momen Liburan
-
Nasional6 hari ago
Pemerintah Targetkan Indonesia Bebas Malaria pada 2030
-
Bisnis6 hari ago
Honda Luncurkan Layanan HondaJet Share Service di Jepang
-
Politik7 hari ago
Marshel Widianto Maju Jadi Calon Wakil Wali Kota, Pengamat: Pilkada Tangsel Akan Semakin Menarik
-
Sport6 hari ago
Jelang Lawan Filipina, Tim U-19 Indonesia Terus Diasah
-
Bisnis17 jam ago
Alasan Indonesia Harus Impor Beras
-
Nasional6 hari ago
Wapres Ma’ruf Amin Minta Nahdlatul Wathon Kepakkan Sayap Pendidikan Ke Timur Indonesia
-
Bisnis17 jam ago
BNI Perkenalkan Aplikasi DigiRemit di Jepang