Connect with us

Unit Reskrim Polsek Babelan dan Tim Cobra Polres Metro Bekasi telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan di Pintu Gerbang Perumahan Taman Kebalen, Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (12/5/2019) lalu.

Awalnya Polisi berhadil mengamankan pelaku berinisial MRF (18) di Kampung Kedaung, Desa Kedung Pengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 12.30 WIB. Dari penangkapa tersebut, kemudian Polisi kembali menangkap pelaku lainny berinisial AF (21) di Jalan Raya Pisangan, Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi,  pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 21.15 WIB.

“Dari penangkapan pelaku AF diamankan juga barang bukti satu unit HP merk Samsung J7 Prime warna putih milik korban,” terang Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara kepada media, Sabtu (18/5/2019).

Kemudin pada Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 04.10 WIB, Polisi kembali menangkap 4 pelaku lainnya berinisial NH (20), AV (18), MFH (19) dan DA (17) di Jalan Tambun Rengas, Cakung, Jakarta Timur, dengan barang bukti sebilah celurit bergagang kayu.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan sementara dari keterangan beberapa orang yang telah diamankan, diketahui bahwa pelaku yang melakukan perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan di Babelan pada Minggu 12 Mei 2019 adalah AF dengan peran sebagai joki dan eksekutor, NH sebagai eksekutor (Melukai korban dengan menggunakan sebilah sajam jenis clurit bergagang kayu, sebelum merampas HP milik korban) dan M (DPO) yang berperan sebagai joki.

“Para pelaku melakukan pencurian dengan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dengan cara melukai korban dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka sobek padabagian pelipis hingga kelopak mata sebelah kiri,” pungkas Kombes Candra. (Pmj)

Populer