Sekretariat Jendral (Sekjen) PA 212 Abdul Jabbar meminta pengguhan penahanan terkait kasus yang sedang dialaminya. Bernard meminta penagguhan dengan alasan kesehatan dirinya yang memburuk
Menanggapi permohonan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa kewenangan tersebut ada di penyidik. āNanti kewenangan mengabulkan atau tidak di penyidik yang sebagai kompeten menerima penilaian,ā kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/10/2019) lalu.
Argo menyebutkan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan penahanan. āNamanya penangguhan itu hak dari pada tersangka, keluarga tersangka ya itu silakan saja mengajukan penangguhan penahanan,ā ujar Argo.
Kombes Argo juga membantah bahwa Bernard dilarikan ke rumah sakit. āKemarin beredar kabar bahwa tersangka sakit di rumah sakit itu tidak ada, semuanya sehat di tahanan Polda Metro Jaya yang tersangka (Bernard),ā imbuh Argo.
Sebelumnya, Bernard ditangkap polisi di Tol Tomang pada Senin (7/10) siang. Pemeriksaan pun berlangsung lama hingga lebih dari 10 jam. Pada Selasa (8/10), Bernard ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan langsung dilakukan penahanan. (FJR/BHR)