Hukum
Selama Februari 2016, Polres Tangsel Ungkap 18 Kasus Narkoba

Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap 18 kasus tindak kejahatan narkotika sepanjang bulan Februari 2016. Adanya peningkatan terhadap tindak kejahatan tersebut dilihat dari kenaikan kasus dari bulan Januari ke Februari sebanyak 20 persen.
Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengatakan sangat prihatin terhadap kenaikan kasus kejahatan narkoba di Tangsel dan kerawanan yang ada menurutnya, karena Tangsel termasuk wilayah penyangga Ibukota Jakarta.
“Jadi sebagian besar dari 21 tersangka penyalahgunaan narkoba ini mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah Jakarta,” ujar Ayi usai gelar perkara di Mapolres Tangsel, Sabtu (5/3)/2016.
Menurutnya, jenis barang bukti yang paling banyak diamankan adalah sabu dengan berat 231,78 gram dan ganja seberat 43,9 gram yang berasal dari jajaran polsek yang berada di wilayah Tangsel.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho menjabarkan, pihaknya telah mengamankan sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dengan 10 orang jumlah tersangka yang terdiri dari sembilan pengedar, satu pengguna yang direhab di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dengan barang bukti sabu seberat 52,98 gram dan ganja dengan berat 9,52 gram.
Sementara Polsek Ciputat terdapat tiga kasus, dengan tersangka lima orang pengedar dengan barang bukti sabu seberat 178,60 gram dan ganja seberat 2,41 gram. Polsek pamulang ungkap dua kasus dan jumlah tersangka tiga orang pengedar dengan barang bukti ganja seberat 13,55 gram.
Tambahnya, Polsek Pondok Aren mengungkap dua kasus dengan jumlah tersangka dua orang pengedar dan barang bukti yang diamankan adalah sabu dengan berat 0,2 gram dan ganja 2,4 gram. Selain itu, Polsek Serpong ungkap satu kasus dan satu orang pengedar dengan barang bukti ganja seberat 16,02 gram.
“Terhadap pengedar, dijerat dengan pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Agung. (af/fid)
-
Bisnis3 hari ago
Menikmati Keindahan Alam dari Atas Rel : Pesona Perjalanan Kereta Api di Jembatan Lahor Karangkates
-
Bisnis2 hari ago
Transportasi Rendah Emisi: 17,7 Juta Pelanggan KAI Kurangi Sekitar 420 Ribu Ton CO₂ dalam 4 Bulan
-
Bisnis1 hari ago
Investor Kembali Serbu Bitcoin, Potensi Tembus Rp1,8 M Semakin Nyata?
-
Bisnis3 hari ago
KA Lokal Pangrango Jadi Primadona dan Solusi Masyarakat Selama Musim Liburan dan Akhir Pekan
-
Bisnis1 hari ago
Telkom Indonesia Berikan Dukungan Penuh Pada Kompetisi Perencanaan Bisnis NBPC Business Project 5.0 di Makassar
-
Bisnis2 hari ago
Pembangunan Stasiun Surabaya Gubeng : Komitmen Peningkatan Layanan Transportasi Umum dan Permohonan Maaf Atas Potensi Gangguan Sementara
-
Bisnis1 hari ago
WSBP Pacu Suplai Spun Pile, Progres Proyek Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai NCICD Paket 2 Tembus 69%
-
Bisnis1 hari ago
Telkom Indonesia Ciptakan Ruang Baru untuk Developer Lokal Makassar Melalui AI Community Gathering