Hukum
Selama Februari 2016, Polres Tangsel Ungkap 18 Kasus Narkoba

Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap 18 kasus tindak kejahatan narkotika sepanjang bulan Februari 2016. Adanya peningkatan terhadap tindak kejahatan tersebut dilihat dari kenaikan kasus dari bulan Januari ke Februari sebanyak 20 persen.
Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengatakan sangat prihatin terhadap kenaikan kasus kejahatan narkoba di Tangsel dan kerawanan yang ada menurutnya, karena Tangsel termasuk wilayah penyangga Ibukota Jakarta.
“Jadi sebagian besar dari 21 tersangka penyalahgunaan narkoba ini mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah Jakarta,” ujar Ayi usai gelar perkara di Mapolres Tangsel, Sabtu (5/3)/2016.
Menurutnya, jenis barang bukti yang paling banyak diamankan adalah sabu dengan berat 231,78 gram dan ganja seberat 43,9 gram yang berasal dari jajaran polsek yang berada di wilayah Tangsel.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho menjabarkan, pihaknya telah mengamankan sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dengan 10 orang jumlah tersangka yang terdiri dari sembilan pengedar, satu pengguna yang direhab di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dengan barang bukti sabu seberat 52,98 gram dan ganja dengan berat 9,52 gram.
Sementara Polsek Ciputat terdapat tiga kasus, dengan tersangka lima orang pengedar dengan barang bukti sabu seberat 178,60 gram dan ganja seberat 2,41 gram. Polsek pamulang ungkap dua kasus dan jumlah tersangka tiga orang pengedar dengan barang bukti ganja seberat 13,55 gram.
Tambahnya, Polsek Pondok Aren mengungkap dua kasus dengan jumlah tersangka dua orang pengedar dan barang bukti yang diamankan adalah sabu dengan berat 0,2 gram dan ganja 2,4 gram. Selain itu, Polsek Serpong ungkap satu kasus dan satu orang pengedar dengan barang bukti ganja seberat 16,02 gram.
“Terhadap pengedar, dijerat dengan pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Agung. (af/fid)
Bisnis7 hari agoAle-Ale Rasa Buah Nanas: Juicy Nanasnya, Segarnya Juara
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
Jabodetabek7 hari agoBedah Akuntabilitas BUMN Pasca Danantara, Akademisi UIN Jakarta Fathudin Kalimas Raih Doktor di UI
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
Sport5 hari agoRatchaburi FC vs Persib Bandung 0-1 di Menit ke-5 Babak Pertama
Bisnis5 hari agoHadirkan “Gaya Raya”, Blibli Gandeng 20 Brand Fashion Lokal
Pemerintahan5 hari agoEra Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern













