Selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel telah menutup 40 tempat usaha. Pada PSBB lanjutan, Satpol PP pun akan terus menindak tegas pelaku usaha yang masih bandel.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fakchry mengatakan, setiap hari pihaknya melakukan monitoring agar PSBB bisa berjalan lancar. Dalam monitoring itu, bagi tempat-tempat yang tidak boleh buka tapi masih ada yang beroperasi sehingga dilakukan penindakan tegas dengan melakukan penutupan sementara.
“Untuk warung makan kita imbau tidak boleh makan di tempat, jadi take a way. Jadi dia beli dibawa pulang,” katanya, Senin, (4/5/2020).
Dia mengungkapkan, selama PSBB pihaknya sudah melakukan penghentian kegiatan usaha sebanyak 40 unit. Sebagian besar perkantoran.
Dia menjelaskan, dalam penghentian sementata itu pihaknya terlebih dahulu menyampaikan kepada pemilik atau pengelola bahwa tempat usaha tersebut termasuk yang tidak di izinkan beroperasi dalam PSBB. “Langsung kita stikerisasi. Mereka besok langsung tidak boleh lagi melakukan aktivitas dan apabila tetap melakukan aktivitas maka kita akan ajukan izin pencabutan izin yang mereka miliki,” terangnya.
Selama PSBB, lanjut Muksin, ada tiga tempat usaha yang tidak sesuai atau melanggar perda. Yakni di kawasan Komplek Ruko Golden Boulevard BSD City, Pasar 8 Alam Sutera dan di kawasan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren.
Sementara itu Kepala Satpol PP Tangsel Mursinah menjelaskan, dalam monitoring itu jika ditemukan ada pelanggaran perda maupun perwal maka pihaknya langsung melakukan penyegelan.
Tetapi, jika hanya pelanggaran perwal nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangkan penanganan covid-19, maka hanya di tutup untuk sementara.
“Pada saat kita melakukan pengecekan di salah satu tempat spa di BSD. Saat penggerebekan kita temukan tiga pasangan bugil. Lokasi tersebut selain kita hentikan kegiatannya juga kita segel. Dan akan kita ajukan pencabutan izin terkait pariwisata apabila tempat tersebut memiliki izin karena pelanggarannya cukup banyak, akhirnya kita akan rekomendasi pencabutan izin,” urainya.
Dia memastikan, dalam pelaksanaan PSBB Jilid II Kota Tangsel yang mulai 2 Mei ini pihaknya akan terus melakukan monitoring setiap hari.
“Kalau diperhatiin di jalan selama PSBB, lebih banyak tukang makanan. Kalau kantor-kantor di BSD yang bandel sudah kita tutup, 10 lebih kantor. Kalau masuk-masuk kampung banyak tempat makanan, toko kelontong itu kita imbau untuk take a way,” tutupnya. (RAY)
Sport2 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Techno6 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Techno6 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum6 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis5 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis5 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis5 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Sport2 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026














