Hukum
Server Judi Online Berada di Luar Negeri, Ini Langkah Polri Menindaklanjutinya

Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, mengungkapkan tantangan utama dalam pemberantasan judi online adalah lokasi server yang sering berada di luar negeri.
Hal ini membuat penindakan hukum menjadi lebih kompleks karena pengendali judi online memanfaatkan negara-negara yang melegalkan perjudian.
“Mereka bersembunyi di negara-negara yang melegalkan judi, sehingga kita harus berkolaborasi dengan sejumlah negara untuk menangkap pengendali judi online,” ujar Gatot pada Kamis, 12 Desember 2024.
Gatot menyoroti besarnya pengguna internet di Indonesia, yang mencapai 212,9 juta jiwa atau 77 persen dari total populasi. Rendahnya literasi digital masyarakat, yang menduduki peringkat kedua terendah di dunia, menjadi celah bagi operator judi online untuk berkembang pesat.
“Saat ini, banyak orang memiliki dua hingga tiga gadget. Salah satu perangkat sering digunakan untuk aktivitas judi online,” tuturnya.
Gatot menegaskan komitmen Polri untuk memberantas judi online, termasuk melakukan pembersihan di tubuh Polri sendiri. Langkah ini sesuai arahan Kapolri dalam mendukung program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh yang menekankan reformasi hukum, pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Jika ada anggota Polri yang terlibat judi online, kami tidak akan segan-segan menindaknya,” tegas Gatot.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, terdapat sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online, mayoritas berasal dari kalangan berpenghasilan rendah seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, dan ibu rumah tangga.
Perputaran uang dari perjudian online di Indonesia pada tahun 2024 mencapai Rp600 triliun, sebagian besar mengalir ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.
Polri mencatat bahwa selama periode 2019-2024, pihaknya telah mengungkap 6.386 perkara judi online, menangkap 9.096 tersangka, membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 situs judi online.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat, patroli siber, penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta penindakan terhadap oknum perbankan dan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat, juga menjadi bagian dari langkah pemberantasan.
Gatot menegaskan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya kolektif untuk melindungi masyarakat dari bahaya ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.
-
Serba-Serbi3 hari ago
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel Selasa, 3 Juni 2025
-
Nasional3 hari ago
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
-
Nasional3 hari ago
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
-
Pemerintahan2 hari ago
Komitmen Tegas Benyamin Davnie Bersama Lintas Instansi Siap Perangi Penyalahgunaan Narkoba di Tangsel
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
TP2DD Pemkab Tangerang Sampaikan Laporan Kinerja 2024 dan Roadmap ETPD 2025-2027
-
Banten3 hari ago
Terima Audiensi UMKM, Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten Upayakan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Bisnis2 hari ago
Kolaborasi AI dan Kripto: Webus Akan Investasi USD $300 Juta di XRP