Hukum
Setubuhi Korbannya, Polisi Ringkus Ahli Supranatural Gadungan Ini

Kabartangsel.com – Unit Reskrim bersama Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Jakarta Pusat sukses mengamankan pelaku kasus persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.
Pelaku ‘DL’ (24) diamankan polisi di Apartemen Grand Kartini, Jalan Kartini Raya, Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (17/02/2019) malam.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi membenarkan, peristiwa penangkapan tersebut. Dalam aksinya pelaku mengaku sebagai ahli supranatural untuk menyetubuhi korbannya.
Kompol Purwadi menjelaskan, bahwa pelaku yang mengaku sebagai ahli supranatural datang ke apartemen korban ‘ANF’ di TKP. Menurutnya, korban mengenal pelaku melalui Instagram.
Ketika sampai di kamar apartemen tersebut, korban diperintahkan untuk telanjang seluruh tubuhnya lalu tiduran di lantai.
“Kemudian pelaku memasukan tiga butir biji melalui mulut korban. Setelah proses tersebut berakhir lalu pelaku menyetubuhi tubuh korban dengan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban,” jelas Kompol Purwadi, kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Jumat (01/03/2019).
“Korban saat itu pengaruh paksaan dan tidak berdaya sebanyak dua kali dengan waktu 15 menit. Lalu pelaku bilang akan membawa temannya yang merupakan saksi korban dari pelaku bernama ‘AI’ dan ‘NA’ di dalam apartemen tersebut saksi korban bercerita kepada korban bawah dirinya telah dipaksa dan diperdaya untuk dilakukan persetubuhan badan,” papar Kompol Purwadi menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan Pasal 285 KUHP dan atau 286 KUHP dan atau 289 KUHP. ((PMJ))
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Pemerintahan4 minggu agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan






























