Connect with us

Hukum

Sidang Dibuka, Hal Ini yang Ditanyakan Ratna Sarumpaet

Kabartangsel.com – Sidang kasus kebohongan (hoax) publik dengan terdakwa aktivis Ratna Sarumpaet (RS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/02/2019) berlangsung sekitar pukul 09.35 WIB.

Majelis Hakim baru memulai sidang langsung menanyakan kepada Ratna kapan ia ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.

“Sejak 5 Oktober 2018,” terang ‘RS’ dalam sidangnya, Kamis (28/2).

Berdasarkan informasi, setelah dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian RS menghabiskan waktu di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya dengan membaca buku.

Advertisement
Sidang Ratna Sarumpaet di PN Jaksel. (Foto: Fjr/ Kabartangsel.com).

Namun, beberapa kali Ratna mengeluhkan kondisi kesehatannya dan kuasa hukum sempat meminta penangguhan penahanan.

Tetapi, oleh penyidik penangguhan itu ditolak tanpa penjelasan.

Dalam kasus ini Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 10 tahun penjara. ((PMJ)).

Populer