Diduga jadi calo dadakan, oknum lurah di Tangsel ini ngamuk sejadi-jadinya, saat tahu siswa titipanya tidak diterima di sekolah tersebut. Ia membanting toples kaca di ruang kepala sekolah hingga berujung laporan polisi.
Salah satu oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) itu menjabat sebagai Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang berinisal SDN. Kelakuanya benar-benar membuat miris dan mencoreng wibawa institusi pemerintahan Airin.
SDN harus berurusan dengan kepolisian, akibat ulahnya mengamuk di SMA Negeri 3 Tangsel karena siswa titipannya tak bisa masuk di sekolah tersebut. Kejadian amuk lurah itu dibenarkan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto.
Supiyanto menjelaskan, kejadian diketahui pada Jumat (10/7/2020) lalu, SDN mendatangi SMAN 3 Tangsel, Jalan Benda Timur XI A, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang pada pukul 15.30 WIB dan langsung memasuki ruang kepala SMAN 3 Tangsel.
“Benar, telah terjadi tindak pidana memaksa orang lain untuk berbuat atau tidak berbuat disertai dengan pengerusakan fasilitas milik sekolah SMAN 3 Tangsel,” ujar Supiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).
Lanjutnya, kedatangan Lurah SDN ini memaksa pihak SMAN 3 Tangsel menerima siswa bawaanya atau siswa titipannya.
“Yang pada saat itu terlapor (SDN) masuk ke dalam ruangan Kepala SMAN 3 Tangsel bermaksud untuk memaksa kepala SMAN 3 Tangsel agar menerima 2 orang calon siswa baru untuk bisa diterima masuk ke sekolah SMAN 3 Tangsel,” terangnya.
Kemudian, Kepala SMAN 3 Tangsel memberikan penjelasan jika sebelumnya sudah ada tiga calon siswa yang mengatas namakan Lurah Benda Baru. Namun, ketiga calon siswa tersebut masih berstatus cadangan.
Tak terima dan tak puas dengan jawaban Plt Kepala SMAN 3 Tangsel. Lurah SDN naik pitam dan langsung menendang toples yang diletakan di meja tamu ruangan Kepala SMAN 3 Tangsel dan langsung meninggalkan ruangan tersebut.
“Mendengar jawaban yang telah diberikan oleh Kepala SMAN 3 Tangsel itu, terlapor (SDN) langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah. Setelah menendang toples-toples makanan ringan yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah terlapor meninggalkan ruangan tersebut kemudian pergi,” papar Supiyanto.
Atas kejadian tersebut, pihak SMAN 3 Tangsel melaporkan ke Polsek Pamulang.
Lurah SDN diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam oasal 335 (1) KUHP dan 406 KUHP. (rmb/pp)
Serba-Serbi10 jam agoHari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Nasional3 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Nasional3 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Ziarah ke Makam Sunan Bonang
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Nasional3 hari agoHUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Pemerintahan6 hari agoSekda Tangsel Bambang Noertjhajo Buka Bazar Ramadan di Pamulang














