Connect with us

Politik

Soal Larangan Mahar Politik di Pilkada, PAN Tangsel Siap Patuhi Aturan

Panwaskada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengedarkan surat kepada semua partai politik dengan nomor 338/PANWASKADA-KotaTangsel/VI/2015. Di dalam surat edaran tersebut, salah satunya melarang parpol dan calon kepala daerah melakukan transaksi mahar dalam bentuk apapun pada proses pencalonan. Jika partai politik ataupun calon kepala daerah kedapatan melakukan transaksi mahar dalam proses pencalonan, maka bisa di diskualifikasi.

Sekjen PAN Kota Tangsel Erisman Chaniago mengatakan, peraturan atau surat edaran tersebut akan dipatuhi oleh partai PAN Kota Tangsel. Saat ini PAN sudah merekomendasikan 4 nama kandidat bakal calon walikota Tangsel. Mereka yakni, Airin Rachmy Diani, Arsid, Muhammad Saleh MT dan Ivan Ajie Purwanto.

“Hingga kini, tinggal menunggu konfirmasi dari DPP PAN yang insya allah akan turun satu nama dari 4 kandidat tersebut akhir bulan ini,” kata Erisman Chaniago, Senin, (22/6/2015).

Erisman menambahkan, biasanya DPP akan terus berkoordinasi kepada DPC PAN untuk terus memantau terkait rekomendasi bakal calon walikota yang akan diusung, dengan mempertimbangkan elektabilitas dari ke empat calon tersebut.

Advertisement

“Kami akan mendukung penuh siapapun calon yang akan ditunjuk oleh DPP PAN,” tutup Erisman.

Sebelumnya, PAN Kota Tangsel telah menggelar pemaparan visi dan misi bakal calon wali kota Tangsel, Minggu (24/05/2015) lalu di Hotel Soll Marina Serpong. (*/kt)

Populer