Connect with us

Kabartangsel.com – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diberikan supervisi terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Kegiatan ini diprakarsai oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat. Adapun kegiatan ‘Sosialisasi Gratifikasi’ ini diselenggarakan pada 7-8 November 2017. Peserta kegiatan berasal dari unsur tenaga pengajar dan pengelola sekolah-sekolah negeri, kecamatan dan para pejabat eselon III di organisasi perangkat daerah.

“Dengan pemberitaan media yang semakin terbuka membuat pandangan masyarakat terhadap dunia birokrasi menjadi nyinyir terhadap kita. Dan ini menjadi tantangan bagi kita untuk mampu menepis anggapan tersebut,” ungkap Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, saat memberikan ceramah umum di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Kecamatan Setu.

Ia memaparkan point terpenting terkait persyaratan bagi setiap ASN ideal. Yakni, punya teguh iman dan takwa, senantiasa mengaktualisasikan ke dalam tugas pokok serta fungsinya sebagai Pamong Praja. Yakni, mensyukuri apapun jabatan adalah amanah. Jangan hanya minta dilayani. Pesan moralnya, jangan pernah menanyakan apa yang akan kau dapat dari negara, tapi tanyakanlah kepada dirimu, apa yang dapat kau berikan kepada negara. Taat pada aturan dan good governance. Prinsip kehati-hatian, sesuai prosedur atau undang-undang yang berlaku. Menyiapkan daya saing yang diimbangi adanya intelektual, kompetensi tinggi dan profesional.

Wakil Walikota Benyamin bilanng, ASN di Kota Tangsel harus bisa mengubah paradigma yang sudah usang. Meninggalkan budaya dilayani oleh masyarakat, tapi justru sekarang sebaliknya.

Advertisement

Menurut Benyamin, definisi gratifikasi yaitu, pemberian dalam arti luas. Meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

“Akan lebih ruwet lagi kalau kita sudah dipanggil terkait permasalahan hukum,” kata Benyamin.

Di lokasi yang sama, Inspektur Satu Budi Yuwono, dari Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangsel, mengungkapkan bahwa saat ini sudah dibentuk Tim Saber Pungli. Pembentukan Tim Saber Pungli yang dilaksanakan serentak se-Indonesia mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016.

“Tapi jangan juga dengan adanya penegakan hukum ini membuat etos kerja bapak dan ibu jadi menurun. Kalau memang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berpedoman kepada peraturan perundang-undangan maka tidak perlu takut,” terangnya. (rls/fid)

Advertisement

Populer