Jakarta – Selasa (29/12/2020). Polda Metro Jaya masih menunggu petikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas dikabulkannya gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih menunggu petikan putusan pengadilan atas pencabutan SP3 tersebut. Setelah mendapatkan petikan putusan, baru pihaknya bisa memberikan tanggapan.
“Ya sekarang saja kita menunggu hasil petikannya dulu, petikannya akan kita tunggu nanti. Petikan putusannya seperti apa, nanti akan kita sampaikan,” jelasnya.
Hingga saat ini pihaknya mengaku masih belum mendapatkan petikan putusan tersebut.
Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan SP3 kasus chat mesum Rizieq Shihab. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
“Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS dengan FH sendiri,” ujar kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio. (pmj)