Connect with us

Banten

SPMB Banten 2025, Larangan dan Sanksi

Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 dalam aturan resmi yang dirilis menyebutkan sejumlah larangan dan sanksi yang telah ditetapkan guna memastikan proses seleksi berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik kecurangan.

Selama tahapan pelaksanaan SPMB, peserta dan pihak-pihak terkait dilarang keras melakukan tindakan yang dapat merugikan integritas seleksi. Beberapa larangan yang disebutkan secara tegas antara lain:

  • Pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

  • Penggunaan dokumen atau data kependudukan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya;

  • Penyampaian bukti prestasi yang tidak valid atau palsu;

  • Serta segala bentuk pungutan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB.

Larangan ini tidak hanya ditujukan kepada calon murid, tetapi juga kepada orang tua, panitia, hingga pihak lain yang terlibat dalam proses penerimaan.

Jika ditemukan pelanggaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menyiapkan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah. Sanksi dapat dijatuhkan kepada calon murid, orang tua/wali, panitia SPMB, bahkan masyarakat umum yang turut berperan.

Advertisement

Penerapan sanksi dilakukan setelah proses klarifikasi, verifikasi, atau investigasi oleh pihak berwenang. Bentuk sanksi dapat berupa pembatalan hasil seleksi, hingga tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, calon murid yang sudah dinyatakan diterima pun dapat dibatalkan penerimaannya jika terbukti melakukan pelanggaran. Penetapan sanksi dilakukan melalui evaluasi bersama antara pihak sekolah, Komite Sekolah, dan Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing.

Bagi satuan pendidikan yang menerima murid berkewarganegaraan asing (WNA), terdapat kewajiban untuk menyelenggarakan program matrikulasi Bahasa Indonesia minimal selama enam bulan. Jika tidak dilaksanakan, sekolah akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Dinas Pendidikan juga menyiapkan sanksi internal terhadap kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang terlibat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian dari jabatan.

Advertisement

Tata cara pemberian sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga kredibilitas proses pendidikan dan seleksi penerimaan murid baru di Provinsi Banten.

LARANGAN DAN SANKSI

A. Larangan

Dalam tahapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB), dilarang:

  1. Pemalsuan bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

  2. Menggunakan dokumen/data identitas/data kependudukan tidak sesuai dengan yang sebenarnya;

  3. Menggunakan dokumen bukti prestasi palsu; dan

  4. Melakukan pungutan yang terkait dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB).

B. Sanksi

  1. Pemberian sanksi pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB) dapat diberikan kepada pihak-pihak yang terkait, yaitu:
    a. Calon murid;
    b. orang tua/wali Calon murid;
    c. panitia Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB); dan
    d. masyarakat lainnya.

  2. Sanksi akan dilaksanakan jika pelanggaran telah melalui klarifikasi, verifikasi, atau investigasi;

  3. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pembatalan hasil penetapan SPMB atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  4. Sanksi pembatalan penerimaan Calon murid oleh satuan pendidikan dapat dilakukan kepada calon murid meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi;

  5. Sanksi ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi satuan pendidikan bersama dengan Komite Satuan Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;

  6. Satuan pendidikan yang menerima murid Warga Negara Asing (WNA) tidak melaksanakan kewajiban menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;

  7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi memberikan sanksi kepada kepala Satuan Pendidikan, guru, dan/atau tenaga kependidikan, yaitu berupa:
    a. teguran tertulis;
    b. penundaan atau pengurangan hak;
    c. pembebasan tugas; dan/atau
    d. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

  8. Tata cara pemberian sanksi dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lengkapnya, warga Banten dapat mengunduh atau download juknis SPMB Banten 2025 melalui tautan Kepgub Juknis SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru 2025.

Advertisement
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Populer