Connect with us

Banten

SPMB Banten 2025, Larangan dan Sanksi

Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 dalam aturan resmi yang dirilis menyebutkan sejumlah larangan dan sanksi yang telah ditetapkan guna memastikan proses seleksi berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik kecurangan.

Selama tahapan pelaksanaan SPMB, peserta dan pihak-pihak terkait dilarang keras melakukan tindakan yang dapat merugikan integritas seleksi. Beberapa larangan yang disebutkan secara tegas antara lain:

  • Pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

  • Penggunaan dokumen atau data kependudukan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya;

  • Penyampaian bukti prestasi yang tidak valid atau palsu;

  • Serta segala bentuk pungutan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB.

Larangan ini tidak hanya ditujukan kepada calon murid, tetapi juga kepada orang tua, panitia, hingga pihak lain yang terlibat dalam proses penerimaan.

Jika ditemukan pelanggaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menyiapkan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah. Sanksi dapat dijatuhkan kepada calon murid, orang tua/wali, panitia SPMB, bahkan masyarakat umum yang turut berperan.

Advertisement

Penerapan sanksi dilakukan setelah proses klarifikasi, verifikasi, atau investigasi oleh pihak berwenang. Bentuk sanksi dapat berupa pembatalan hasil seleksi, hingga tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, calon murid yang sudah dinyatakan diterima pun dapat dibatalkan penerimaannya jika terbukti melakukan pelanggaran. Penetapan sanksi dilakukan melalui evaluasi bersama antara pihak sekolah, Komite Sekolah, dan Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing.

Bagi satuan pendidikan yang menerima murid berkewarganegaraan asing (WNA), terdapat kewajiban untuk menyelenggarakan program matrikulasi Bahasa Indonesia minimal selama enam bulan. Jika tidak dilaksanakan, sekolah akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Dinas Pendidikan juga menyiapkan sanksi internal terhadap kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang terlibat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian dari jabatan.

Advertisement

Tata cara pemberian sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga kredibilitas proses pendidikan dan seleksi penerimaan murid baru di Provinsi Banten.

LARANGAN DAN SANKSI

A. Larangan

Dalam tahapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB), dilarang:

  1. Pemalsuan bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

  2. Menggunakan dokumen/data identitas/data kependudukan tidak sesuai dengan yang sebenarnya;

  3. Menggunakan dokumen bukti prestasi palsu; dan

  4. Melakukan pungutan yang terkait dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB).

B. Sanksi

  1. Pemberian sanksi pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB) dapat diberikan kepada pihak-pihak yang terkait, yaitu:
    a. Calon murid;
    b. orang tua/wali Calon murid;
    c. panitia Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB); dan
    d. masyarakat lainnya.

  2. Sanksi akan dilaksanakan jika pelanggaran telah melalui klarifikasi, verifikasi, atau investigasi;

  3. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pembatalan hasil penetapan SPMB atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  4. Sanksi pembatalan penerimaan Calon murid oleh satuan pendidikan dapat dilakukan kepada calon murid meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi;

  5. Sanksi ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi satuan pendidikan bersama dengan Komite Satuan Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;

  6. Satuan pendidikan yang menerima murid Warga Negara Asing (WNA) tidak melaksanakan kewajiban menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;

  7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi memberikan sanksi kepada kepala Satuan Pendidikan, guru, dan/atau tenaga kependidikan, yaitu berupa:
    a. teguran tertulis;
    b. penundaan atau pengurangan hak;
    c. pembebasan tugas; dan/atau
    d. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

  8. Tata cara pemberian sanksi dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lengkapnya, warga Banten dapat mengunduh atau download juknis SPMB Banten 2025 melalui tautan Kepgub Juknis SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru 2025.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Properti15 jam ago

Citra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang

Techno1 hari ago

3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik

Pemerintahan3 hari ago

HUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba

Nasional3 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor

Nasional3 hari ago

Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf

Nasional3 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT

Pemerintahan3 hari ago

Benyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi

Pemerintahan4 hari ago

TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

Pemerintahan4 hari ago

Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital

Pemerintahan4 hari ago

Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

Pemerintahan6 hari ago

Tasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan

Pemerintahan6 hari ago

Tingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid

Pemerintahan6 hari ago

Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Generasi Muda Harapan Bangsa

Pemerintahan7 hari ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel

Pemerintahan7 hari ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan

Pemerintahan7 hari ago

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Pemerintahan1 minggu ago

Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

Pemerintahan1 minggu ago

Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen

Pemerintahan1 minggu ago

Jelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi

Pemerintahan1 minggu ago

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan

Sport2 minggu ago

Daftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim

Sport2 minggu ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026

Pemerintahan3 minggu ago

Transformasi Posyandu di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Kini Tak Sekadar Layanan Ibu dan Anak

Sport3 minggu ago

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Persebaya Surabaya vs Arema Malang

Sport3 minggu ago

Jadwal Persib vs Persija Semifinal Piala Presiden 2026

Sport3 minggu ago

Hasil Persib Vs Persija 2-1, Maung Bandung Melaju ke Final Piala Presiden 2026

Bisnis2 minggu ago

Kolaborasi Tokio Marine Life dan BAZNAS Jakarta Ciptakan Peluang Inklusif

Sport3 minggu ago

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Persib Bandung vs Persija Jakarta

Serba-Serbi3 minggu ago

Pemkot Bersama Dekranasda Gelar Sayembara Desain Batik Khas Tangsel 2026

Serba-Serbi2 minggu ago

Cara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK

Sport3 minggu ago

Prediksi Pertandingan Persib Bandung vs Persija Jakarta Semifinal Piala Presiden 2026

Bisnis2 minggu ago

Puluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta

Sport3 minggu ago

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib vs Persija, Persebaya vs Arema

Pemerintahan7 hari ago

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Nasional3 minggu ago

DeepTalk Indonesia: Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Dorong Reformasi Kejaksaan, Kawal Tuntas Proses Hukum Febrie Adriansyah

Pemerintahan3 minggu ago

Cegah Banjir, Pemkot Tangsel Keruk Sungai Ciputat di Kawasan Pondok Hijau

Pemerintahan1 minggu ago

Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

Banten2 minggu ago

Dewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027

Sport2 minggu ago

Jadwal Brisbane Roar vs Dewa United dan Persija Jakarta

Populer