Connect with us

Banten

SPMB Banten 2025, Larangan dan Sanksi

Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 dalam aturan resmi yang dirilis menyebutkan sejumlah larangan dan sanksi yang telah ditetapkan guna memastikan proses seleksi berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik kecurangan.

Selama tahapan pelaksanaan SPMB, peserta dan pihak-pihak terkait dilarang keras melakukan tindakan yang dapat merugikan integritas seleksi. Beberapa larangan yang disebutkan secara tegas antara lain:

  • Pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

  • Penggunaan dokumen atau data kependudukan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya;

  • Penyampaian bukti prestasi yang tidak valid atau palsu;

  • Serta segala bentuk pungutan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB.

Larangan ini tidak hanya ditujukan kepada calon murid, tetapi juga kepada orang tua, panitia, hingga pihak lain yang terlibat dalam proses penerimaan.

Jika ditemukan pelanggaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menyiapkan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah. Sanksi dapat dijatuhkan kepada calon murid, orang tua/wali, panitia SPMB, bahkan masyarakat umum yang turut berperan.

Advertisement

Penerapan sanksi dilakukan setelah proses klarifikasi, verifikasi, atau investigasi oleh pihak berwenang. Bentuk sanksi dapat berupa pembatalan hasil seleksi, hingga tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, calon murid yang sudah dinyatakan diterima pun dapat dibatalkan penerimaannya jika terbukti melakukan pelanggaran. Penetapan sanksi dilakukan melalui evaluasi bersama antara pihak sekolah, Komite Sekolah, dan Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing.

Bagi satuan pendidikan yang menerima murid berkewarganegaraan asing (WNA), terdapat kewajiban untuk menyelenggarakan program matrikulasi Bahasa Indonesia minimal selama enam bulan. Jika tidak dilaksanakan, sekolah akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Dinas Pendidikan juga menyiapkan sanksi internal terhadap kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang terlibat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian dari jabatan.

Advertisement

Tata cara pemberian sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga kredibilitas proses pendidikan dan seleksi penerimaan murid baru di Provinsi Banten.

LARANGAN DAN SANKSI

A. Larangan

Dalam tahapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB), dilarang:

  1. Pemalsuan bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

  2. Menggunakan dokumen/data identitas/data kependudukan tidak sesuai dengan yang sebenarnya;

  3. Menggunakan dokumen bukti prestasi palsu; dan

  4. Melakukan pungutan yang terkait dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB).

B. Sanksi

  1. Pemberian sanksi pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB) dapat diberikan kepada pihak-pihak yang terkait, yaitu:
    a. Calon murid;
    b. orang tua/wali Calon murid;
    c. panitia Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB); dan
    d. masyarakat lainnya.

  2. Sanksi akan dilaksanakan jika pelanggaran telah melalui klarifikasi, verifikasi, atau investigasi;

  3. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pembatalan hasil penetapan SPMB atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  4. Sanksi pembatalan penerimaan Calon murid oleh satuan pendidikan dapat dilakukan kepada calon murid meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi;

  5. Sanksi ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi satuan pendidikan bersama dengan Komite Satuan Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;

  6. Satuan pendidikan yang menerima murid Warga Negara Asing (WNA) tidak melaksanakan kewajiban menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;

  7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi memberikan sanksi kepada kepala Satuan Pendidikan, guru, dan/atau tenaga kependidikan, yaitu berupa:
    a. teguran tertulis;
    b. penundaan atau pengurangan hak;
    c. pembebasan tugas; dan/atau
    d. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

  8. Tata cara pemberian sanksi dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lengkapnya, warga Banten dapat mengunduh atau download juknis SPMB Banten 2025 melalui tautan Kepgub Juknis SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru 2025.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional15 jam ago

Profil Prof Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

Nasional15 jam ago

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu: Ini Bentuk Kepercayaan Presiden dan Negara

Nasional16 jam ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Politik2 hari ago

WI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

Tangerang Selatan2 hari ago

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

Nasional3 hari ago

LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar

Banten3 hari ago

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Sport1 minggu ago

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta

Sport1 minggu ago

Hasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027

Sport2 minggu ago

Hasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027

Sport2 minggu ago

Bali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27

Sport2 minggu ago

Laga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Jumat, 4 September: Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC, Bali United vs PSS Sleman

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Terima 3 Tim Mahasiswa UB Termasuk Pembuat Rompi Anti Tantrum

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap

Pemerintahan2 minggu ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Pembangunan Turap di Vila Pamulang, Grand Serpong dan Bukit Nusa Indah

Pemerintahan2 minggu ago

Komisi Informasi Banten Nilai Inovasi Pemkot Tangsel Semakin Meningkat

Jabodetabek2 minggu ago

IPW Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Demo DPR

Banten3 minggu ago

Hasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026

Nasional2 minggu ago

5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Nasional2 minggu ago

Profil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Nasional2 minggu ago

Rais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU

Nasional2 minggu ago

Profil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap

Sport2 minggu ago

Ferry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026

Sport3 minggu ago

Jersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”

Nasional2 minggu ago

KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031

Sport2 minggu ago

Bali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27

Sport1 minggu ago

Hasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027

Nasional2 minggu ago

Hasil Muktamar ke-35 NU: KH Miftachul Akhyar Rais Aam, Gus Kikin Ketua Umum PBNU 2026-2031

Sport3 minggu ago

Persita Tangerang Siap Arungi BRI Super League 2026/2027, Kampanyekan #STAYFOCU53D

Nasional2 minggu ago

KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU Periode 2026-2031

Hukum2 minggu ago

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi 424 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda Berganti

Sport2 minggu ago

Persija Jakarta vs Brisbane Roar 4-0: Macan Kemayoran Tampil Menggila

Jabodetabek3 minggu ago

Tiket Persija Jakarta vs Brisbane Roar di JIS Dijual Mulai Rp130 Ribu untuk Kategori 2

Banten2 minggu ago

Dewa United Datangkan Bek Muda Alfharezzi Buffon dari Garudayaksa

Populer