[Kabartangsel.com] Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibentuk berdasarkan UU no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Turunan Keppres nomor38 tahun 2012 serta Keputusan Menteri Perdagangan RI nomor 622/V-DAG/KEP/3/2014 tentang Pengangkatan Anggota BPSK pada Pemerintah Kota Tangsel, dimana pada salah satu poinnya di Keppres itu berbunyi membebankan kepada APBD Kota Tangsel untuk membiayai BPSK Tangsel baik Operasional, Sekrerariat dan Hakim ‘Ad Hock’ BPSK.
Namun, sejak diberlakukannya Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 32 tahun 2016, BPSK Kota Tangsel dipaksa mengikuti aturan tersebut, di mana biaya operasional, honor majelis, dan lain lain menjadi beban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Padahal, menurut Wakil Ketua BPSK Tangsel Junaidi, seharusnya BPSK mengacu kepada UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yangg tidak berkaitan langsung dengan UU ASN no.32 tersebut, di mana 2/3 (dua per tiga) majelis ‘ad hock’ BPSK terdiri dari profesional dibidangnya.
Tarik menarik pada kondisi perundang-undangan tersebut mengakibatkan hampir lumpuhnya BPSK Tangsel karena unsur majelis yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlihat ‘ogah-ogahan’ menjalankan fungsinya sebagai Hakim di BPSK. Ditambahkan Junaidi, dampak lain dengan adanya peralihan perturan itu adalah dibekukannya BPSK di Kabupaten Tangerang. Tetapi yang mengejutkan, majelis persidangan dari unsur swasta masih menerima pengaduan dan menjalankan persidangan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Terkait dengan dinamika yang terjadi akibat tidak sinkronnya payung hukum atas hal-hal yang melandasi eksistensi BPSK, Junaidi mengungkapkan bahwa pihak BPSK Tangsel telah melayangkan surat ke Gubernur Banten dan DPRD Provinsi Banten. Namun, menurutnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari para pihak terkait.
“Kami sudah berkirim surat sejak awal tahun meminta hak kami untuk dibayarkan kepada Pemprov Banten baik melalui, Gubernur, Kadis Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Banten dan DPRD provinsi Banten, tapi sampai sekarang masih tidak jelas kapan honorer kami dibayarkan” kata Junaidi selaku Wakil Ketua BPSK Tangsel.
Melihat kondisi yang sudah hampir delapan bulan berjalan, sepertinya Pemerintah Provinsi Banten memang tidak peduli dengan kondisi konsumen yang sering mengalami hal hal yang merugikan atas prilaku dari oknum pelaku usaha yang berniat tidak baik dalam menjalankan usahanya. (jr/fid)
Bisnis5 hari agoSiloam Hadirkan Layanan Siaga Jantung 24/7, Tekankan Prinsip “Time is Muscle”
Banten5 hari agoImron Rosadi Apresiasi RBM, Siap Sinergikan Program dengan Pemprov Banten
Bisnis5 hari agoIndonesia Miner 2026 Hadir Lebih Inovatif, Dihadiri 1.800 Delegasi dari Berbagai Negara
Bisnis5 hari agoWatsons 5.5 Ultimate Sale: Diskon hingga 70% + Voucher Rp80 Ribu, Buruan Serbu!
Bisnis5 hari agoNonton Summer Movies Makin Seamless: blu by BCA Digital & CGV Hadirkan Pengalaman Praktis Tanpa Ribet
Nasional5 hari agoHutama Karya Rampungkan Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar Indonesia
Bisnis5 hari agoIchitan Luncurkan Program QR Berhadiah, Konsumen Bisa Menang iPhone hingga Mobil
Bisnis5 hari agoAAM Investment Luncurkan Daging Sapi Premium













