[Kabartangsel.com] Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibentuk berdasarkan UU no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Turunan Keppres nomor38 tahun 2012 serta Keputusan Menteri Perdagangan RI nomor 622/V-DAG/KEP/3/2014 tentang Pengangkatan Anggota BPSK pada Pemerintah Kota Tangsel, dimana pada salah satu poinnya di Keppres itu berbunyi membebankan kepada APBD Kota Tangsel untuk membiayai BPSK Tangsel baik Operasional, Sekrerariat dan Hakim ‘Ad Hock’ BPSK.
Namun, sejak diberlakukannya Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 32 tahun 2016, BPSK Kota Tangsel dipaksa mengikuti aturan tersebut, di mana biaya operasional, honor majelis, dan lain lain menjadi beban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Padahal, menurut Wakil Ketua BPSK Tangsel Junaidi, seharusnya BPSK mengacu kepada UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yangg tidak berkaitan langsung dengan UU ASN no.32 tersebut, di mana 2/3 (dua per tiga) majelis ‘ad hock’ BPSK terdiri dari profesional dibidangnya.
Tarik menarik pada kondisi perundang-undangan tersebut mengakibatkan hampir lumpuhnya BPSK Tangsel karena unsur majelis yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlihat ‘ogah-ogahan’ menjalankan fungsinya sebagai Hakim di BPSK. Ditambahkan Junaidi, dampak lain dengan adanya peralihan perturan itu adalah dibekukannya BPSK di Kabupaten Tangerang. Tetapi yang mengejutkan, majelis persidangan dari unsur swasta masih menerima pengaduan dan menjalankan persidangan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Terkait dengan dinamika yang terjadi akibat tidak sinkronnya payung hukum atas hal-hal yang melandasi eksistensi BPSK, Junaidi mengungkapkan bahwa pihak BPSK Tangsel telah melayangkan surat ke Gubernur Banten dan DPRD Provinsi Banten. Namun, menurutnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari para pihak terkait.
“Kami sudah berkirim surat sejak awal tahun meminta hak kami untuk dibayarkan kepada Pemprov Banten baik melalui, Gubernur, Kadis Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Banten dan DPRD provinsi Banten, tapi sampai sekarang masih tidak jelas kapan honorer kami dibayarkan” kata Junaidi selaku Wakil Ketua BPSK Tangsel.
Melihat kondisi yang sudah hampir delapan bulan berjalan, sepertinya Pemerintah Provinsi Banten memang tidak peduli dengan kondisi konsumen yang sering mengalami hal hal yang merugikan atas prilaku dari oknum pelaku usaha yang berniat tidak baik dalam menjalankan usahanya. (jr/fid)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda














