Nasional
Syarat Perjalanan PPKM Level 1,2,3, dan 4
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Regulasi yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito ini disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” disebutkan Ganip dalam SE.
Dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.
“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (26/7).
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE no. 16 2021 ini adalah sebagai berikut:
1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3, dan 4.
2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:
Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3:
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
b.Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1:
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya
4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
5. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara
Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan menerbitkan 4 (empat) SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 s.d 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (26/7).
Keempat SE Kemenhub tersebut yaitu :
1. SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
2. SE Nomor SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
3. SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19;
4. SE Nomor SE 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di Kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta Pengendalian di lapangan.
“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita. (rls)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)
You may like
-
Presiden Jokowi Berikan Bonus Kepada Timnas Sepak Bola U-16
-
Pertemuan Ketiga G20 Health Working Group (HWG) Fokus Pada Penguatan Riset dan Manufaktur di Negara Berkembang
-
Peringatan Hari Konstitusi, Wapres Ma’ruf Amin: Konstitusi Harus Jadi Rujukan Berbangsa dan Bernegara
-
Presiden Jokowi Dorong Kerja Sama Kepala Daerah dengan TPID dan TPIP untuk Kendalikan Inflasi
-
Presiden Jokowi Minta Pusat dan Daerah Kerja Sama Kendalikan Inflasi
-
Polisi Musnahkan 43 Kg Sabu dari Sindikat Lintas Provinsi dan Lintas Negara
Peringatan Tahun Baru Islam di Pandeglang Berlangsung Meriah, Dihadiri Majelis Pengajian Pelawak, Ustaz Abdul Somad, Hingga Airin Rachmi Diany
Presiden Jokowi Berikan Bonus Kepada Timnas Sepak Bola U-16
Pertemuan Ketiga G20 Health Working Group (HWG) Fokus Pada Penguatan Riset dan Manufaktur di Negara Berkembang
Peringatan Hari Konstitusi, Wapres Ma’ruf Amin: Konstitusi Harus Jadi Rujukan Berbangsa dan Bernegara
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Apresiasi Terselenggaranya Acara Pondok Aren Berkibar
3RD G20 DWG Prioritaskan Blended Finance untuk Atasi Pendanaan TPB/SDGS di Negara Berkembang
Sekda Bambang Noertjahjo Tutup Bazar UMKM Tangsel Digifest 2022
Polda Banten Berhasil Amankan 24 Pelaku Judi Online
Dukungan untuk Airin Rachmi Diany Maju Sebagai Gubernur Banten di Pilkada 2024 Terus Berdatangan
Polri: Berkas 11 Tersangka Terkait Kasus DNA Pro Sudah Lengkap
Populer
-
Hukum2 hari ago
Polri: Berkas 11 Tersangka Terkait Kasus DNA Pro Sudah Lengkap
-
Nasional2 hari ago
Presiden Jokowi Sampaikan Lima Agenda Besar Indonesia Maju
-
Hukum2 hari ago
Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Ekstasi Jaringan Internasional
-
Nasional2 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Hadiri Sidang Tahunan MPR RI Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2022
-
Tangerang Selatan2 hari ago
Kontingen KSM Kota Tangsel Siap Sukseskan KSM Tingkat Provinsi Banten dan Nasional
-
Nasional1 hari ago
Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Kemenkes, Menkes Budi Gunadi Sadikin Beri Penghargaan Sejumlah ASN
-
Nasional24 jam ago
Farel Prayoga “Goyang” HUT ke-77 RI, Wong Ko Ngene Kok Dibanding-bandingke, Saing-saingke, Yo Mesti Kalah
-
Pemerintahan1 hari ago
[FOTO]: Pemkot Tangsel Gelar Upacara Peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia