Hukum
Tangkap Tujuh Pengedar, Polres Tangsel Sita Ekstasi dan Sabu Senilai Rp10 Miliar

Polres Tangerang Selatan mengamankan tujuh tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 6.800 butir ekstasi dan 5 kilogram sabu senilai Rp10 miliar.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MK, Y, S, E, H, AF dan AP. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda yakni Tanjung Priok, Medan, dan Jambi.
“Kita amankan tujuh pelaku dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi,” ujar AKBP Sarly Sollu dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Lebih lanjut Sarly menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari adanya informasi warga yang menyebut akan ada pengiriman ke Kota Tangsel. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
Operasi penangkapan pertama pada Senin 17 Oktober 2022, di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kebon Bawang, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Di lokasi ini diamankan pelaku MO dengan barang bukti 6.800 pil ekstasi.
“Dari keterangan tersangka MK, bahwa barang tersebut didapatkan dari tersangka Y dan tersangka S. Selanjutnya tim melakukan pengejaran,” tuturnya
Selanjutnya, polisi bergerak menuju lokasi kedua di Belawan, Medan untuk mengejar pelaku Y dan S. Di sana polisi berhasil meringkus keduanya. Mereka pun mengaku pada petugas jika barang haram tersebut didapat dari pelaku B yang kini masuk dalam DPO.
Tim yang berangkat menuju lokasi ketiga di Perumahan Pesona Bumi Mayang Kencana, Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi, berhasil mengamankan 4 orang pelaku yaitu E, H, AF dan AP.
“Barang bukti berupa 5 bungkus teh China yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 kilo,” ucapnya.
Menurut pengakuan 4 pelaku, sabu tersebut diperoleh dari pelaku N yang masuk dalam DPO. Identitas N sulit terendus lantaran dia menjual barang itu dengan cara menempel di sekitar lokasi kesepakatan dengan pemesannya.
“Seluruh paket narkoba itu akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya,” tukas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
-
Ciputat Timur3 hari ago
Kafe Kopi Bolank x Arco di Tangsel Gelar Nobar Jepang Vs Timnas Indonesia
-
Sport3 hari ago
Jadwal Kick Off Jepang Vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Event3 hari ago
BLACKPINK World Tour Jakarta 2025: Jadwal Konser, Harga Tiket, dan Cara Beli
-
Nasional3 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Pengungsi Korban Kebakaran Kapuk Muara, Pastikan Penanganan Cepat dan Menyeluruh
-
Nasional1 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Akselerasi Penanganan Sampah Lewat Skema Hulu-Hilir
-
Nasional1 hari ago
Operasi Kembar Siam di RS Hasan Sadikin Bandung Simbol Kemajuan Layanan Kesehatan Indonesia
-
Nasional1 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Resmikan Peluncuran Kendaraan Listrik Taktis “PANDU”
-
Bisnis3 hari ago
5 Alasan Workflow Automation Penting di 2025