Connect with us

Tangsel

Tangsel Akan Tindak Oknum BPLHD yang Terlibat Pungli

Inspektorat Kota Tangerang Selatan mengaku akan menindak oknum yang sering melakukan pungutan liar, menyusul temuan Ombudsman,  terkait praktik pungutan liar di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).

Demikian disampaikan Inspektur Pembantu Wilayah III Kota Tangerang Selatan. Dani Bina Satria, saat mendatangi Kantor Ombudsman di Jakarta, Selasa (3/9/2013). Kedatangan Dani bersama empat rekannya atas perintah Wali Kota Tangerang Selatan, menindaklanjuti temuan investigasi Ombudsman.

Dani mengaku datang untuk meminta data temuan investigasi Ombudsman terkait praktik pungli di lingkungan BPLHD Kota Tangerang Selatan. Dalam pertemuan kurang dari dua jam itu, Inspektorat berjanji akan membenahi sistem di Kantor BPLHD wilayahnya.

Dani menjanjikan, perbaikan tersebut tidak akan berlangsung sampai enam bulan sebagaimana yang disarankan Ombudsman RI.

Advertisement

“Dalam kurun waktu seminggu atau dua minggu juga akan tuntas,” ujar Dani.

Bahkan, Dani menantang dan mempersilakan Tim Investigasi Ombudsman untuk mendatangi kembali Kantor BPLHD Kota Tangsel sewaktu-waktu. Inspektorat berjanji membersihkan seluruh kantor Pemkot Tangerang Selatan bebas dari praktik pungutan liar.

Menanggapi kedatangan Tim Inspektorat Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, menegaskan laporan lengkap sudah dikirimkan kepada sembilan walikota/bupati pada 23 Agustus 2013. Laporan tersebut diharapkan dapat dibaca secara seksama oleh walikota sebelum hasil investigasi disampaikan kepada masyarakat.

Ombudsman, kata Budi, mengapresiasi kedatangan Tim Inspektorat yang dinilainya responsif dalam menanggapi temuan investigasi dan upaya mereka mendorong perbaikan pelayanan publik di pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Advertisement

Sumber: Tribun

Populer