Pemerintahan
Tangsel Raih Penghargaan Kota Layak Anak 2023 Kategori Nindya dari KemenPPPA

Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali meraih prestasi tingkat nasional. Terbaru, kota termuda di Provinsi Banten ini kembali mendapatkan predikat Kota Layak Anak kategori Nindya Tahun 2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Penghargaan diberikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga dan diterima oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan, di Semarang, pada Sabtu (22/07).
“Alhamdulillah saya mewakili Bapak Wali Kota, Tangerang Selatan kembali mendapatkan penghargaan dari KemenPPPA. Dimana menerima penghargaan Kota Layak Anak, ini kategori Nindya,” ucap Pilar usai menerima penghargaan.

Bagi Pilar, Penghargaan ini didapat berkat kerja bersama seluruh pihak di Tangerang Selatan. Kerja bersama itu dibuktikan dengan komitmen dalam menghadirkan kebijakan dan program yang memberikan ruang dan pemenuhan hak-hak anak.
“Penghargaan ini menjadi semangat bagi kami untuk terus meningkatkan fasilitas dan juga layanan, bagaimana anak-anak di Tangerang Selatan bisa terus hidup layak, hidup aman, hidup sejahtera dan juga mereka bisa berkembang dengan baik di kota yang kita cintai ini. Termasuk memenuhi hak-hak anak,” ucapnya.
Dimana pemenuhan hak anak tersebut diwujudkan melalui berbagai program. Mulai dari sisi infrastruktur hingga program-program perlindungan anak.
“Seperti fasilitas-fasilitas untuk anak di taman, pojok anak di rumah sakit hingga kelurahan. Termasuk memberikan pelayanan dan pendampingan secara penuh terhadap korban kekerasan, dan masih banyak lainnya,” kata Pilar.
Atas penghargaan ini, Pilar meminta jajarannya untuk tidak berpuas diri. Agar ke depan bisa terus ditingkatkan dengan berbagai program yang semakin baik.
“Mudah-mudahan ke depan kita bisa tingkatkan prestasi nya jadi kota layak anak tingkat utama,” pungkasnya.
Sementara itu dijelaskan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga bahwa penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen yang diberikan oleh provinsi, kabupaten maupun kota dalam menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi anak Indonesia.
“Negara berkewajiban memenuhi semua hak anak, melindungi, dan menghargai pandangan anak,” ucapnya.
Oleh karenanya, penghargaan yang diberikan ini harus memenuhi beberapa indikator yang telah ditetapkan.
“Dalam melakukan evaluasi untuk kabupaten kota layak anak, berbagai indikator telah dicermati, dipantau dan dianalisis yang berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021,” terangnya.
Dia meyakini bahwa dalam mewujudkan kabupaten kota layak anak dibutuhkan kerja bersama. Dimulai dari komitmen kepala daerah, lalu kolaborasi bersama legislatif, yudikatif, unsur masyarakat, dunia usaha hingga media.
“Dan yang utamanya juga peran keluarga dan anak,” ucapnya. (fid)
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport7 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis3 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport6 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek3 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional5 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis4 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026























