Connect with us

Hukum

Tegas! Dua Pengedar Sabu Diciduk Resnarkoba Pelabuhan

Kabartangsel.com – Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus pelaku sekaligus pengedar narkoba jenis sabu berinisial ‘M’ dan ‘H’ yang merupakan warga Jakarta Utara.

Kedua pelaku dibekuk polisi di dalam kontrakannya, lantai 2 Jalan Enggano Rt007/ 16 Tanjung Priok, Jakarata Utara, pada Kamis (28/02/2019).

Barang bukti narkoba sabu yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: Kabartangsel.com )

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, Iptu Edy Suprayitno, SH, MH, membenarkan penangkapan kedua tersangka. Menurut Iptu Edy, mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa terdapat penyalahgunaan  narkotika jenis sabu di tempat kejadian (TKP).

“Selanjutnya Unit 2 dipimpin Kanit  Iptu Indarto, SH, mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan bahwa benar di rumah yang berlantai 2 sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Pelabuhan, kepada Kabartangsel.com , Jumat (01/03/2019).

Narkoba sabu yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com)

Masih dari penuturan Iptu Edy, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta tempat tinggal ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dan alat isapnya.

“Dari hasil intrograsi sementara bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka yang didapat dari seorang laki-laki yang sudah dikenal dengan nama panggil  ‘Musa’ dan ‘S’ (DPO) dengan maksud untuk  dipergunakan atau konsumsi bersama temannya namun baru sebagian yang dikonsumsi sudah tertangkap,” jelas Iptu Edy.

Advertisement

Lalu, tersangka bersama barang bukti dibawa polisi ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut. Para tersangka pun diduga telah melanggar  primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1)  UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ((PMJ)).

 

Populer