Hukum
Tegas! Polsek Tanjung Priok Ringkus Lima Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Kabartangsel.com — Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok di bawah arahan Polres Jakarta Utara, sukses mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Adapun lima tersangka yaitu, ‘I’ (23), ‘H’ (21), ‘DP’ (17), ‘MF’ (22), ‘SWI’ (19), diringkus polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penangkapan kelima tersangka itu oleh jajarannya.
Kombes Argo menjelaskan, awal mula kejadian korban ‘M’ (20) dalam perjalanan pulang. Tiba-tiba korban ‘M’ dipanggil namun korban tidak menghiraukannya. Para pelaku sebanyak lima orang menghampiri korban. Kemudian korban ‘M’ dipegang pelaku ‘I’ dan pelaku ‘H’, untuk diambil dompetnya.
Lanjut Kombes Argo, pelaku ‘I’ mengancam korban ‘M’ agar tidak melawan. Pelaku ‘I’ sempat memukul korban sebanyak satu kali pada bagian pelipis kanan korban. Berikutnya, pelaku ‘MF’ mengambil handphone milik korban. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut di Pos Bintang Mas.
“Kemudian korban bersama saksi ‘H’ langsung menuju ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku ‘I’, pelaku ‘H’ dan pelaku ‘DP’, ditemukan handphone merek Xiomi Red 4A warna hitam milik korban, selanjutnya korban bersama saksi membawa para pelaku ke Polsek Tanjung Priok,” urai Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (04/01/2018).
Masih dari keterangan Kombes Argo, Tim Buser melakukan penyilidikan terhadap para pelaku yang belum tertangkap. Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku ‘SWI’ di sekitar pinggir rel kereta api, Jl RE Martadinata Tanjung Priok, dan mengamankan pelaku ‘MF’, di Jl Ancol Selatan 1 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakut.
Para pelaku mengambil dompet dan ponsel korban dengan cara mengancam dengan celurit. Menurut pengakuan, para tersangka telah melakukan sebanyak 15 kali. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun personel yang ikut menangkap yaitu, Iptu Margono; Aiptu Sukandi; Bripka Jonathan; dan Bripka Supriyadi. Barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu unit handphone merek Xiomi Redmi 4A warna hitam. Selain itu, juga 14 unit handphone lainya. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP. (FER).
Serba-Serbi7 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap
Serba-Serbi7 hari agoKalender 2026 Pdf Free Download
Nasional7 hari agoBandara Internasional Banyuwangi Perkuat Peran sebagai Bandara Ramah Anak dan Ramah Lingkungan
Serba-Serbi7 hari agoAwal Puasa Ramadhan 1447 H Muhammadiyah Jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026
Banten7 hari agoJajaran Pengurus Bank Banten RUPS Luar Biasa Tahun 2026
Banten7 hari agoKomisi V DPRD Banten dan Dindik Bahas Program Sekolah Gratis di APBD 2026
Banten7 hari agoBank Banten Kelola Penuh Keuangan BLUD RSUD Balaraja
Bisnis7 hari agoMasuk Indonesia, Haier Siapkan Produk Premium dan Strategi eCommerce Agresif























