Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas mengenai Kelanjutan Kerja Sama Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia dan Norwegia serta kebijakan instrumen nilai ekonomi karbon (carbon pricing), Senin (6/7), di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan beberapa penekanan, yakni:
Pertama, Presiden minta untuk terus konsisten menjalankan program pemulihan lingkungan agar menekan emisi gas rumah kaca, perlindungan gambut serta percepatan rehabilitasi hutan dan lahan.
“Saya juga ingin titip hati-hati masalah kebakaran hutan dan lahan, ini sudah masuk ke musim panas. Kemudian berbagai upaya lain seperti perlindungan biodiversity yang sudah melekat sebagai upaya perlindungan hutan dan upaya kita juga harus dipastikan betul-betul jalan di lapangan,” imbuh Presiden.
Lebih lanjut, Presiden juga menyampaikan bahwa pengembangan seperti biodiesel B30, B50, dan akan ke B100, kemudian pengembangan energi surya, energi angin, yang telah dimulai agar terus dilanjutkan.
Kedua, seluruh tahapan dalam menurunkan emisi gas rumah kaca harus segera diselesaikan.
”Regulasinya selesaikan, urusan instrumen untuk pendanaannya yang kita harapkan ini termasuk insentif bagi pemangku kepentingan ini juga harus kita lihat dan kita harus memastikan bahwa pengaturan karbon ini betul-betul memiliki dampak yang signifikan bagi pencapaian target penurunan gas rumah kaca sebesar 26 persen di 2020 dan 29 persen pada tahun 2030,” tuturnya.
Kepala Negara juga menyebutkan bahwa pembicaraan antara Indonesia dan Norwegia untuk menurunkan gas rumah kaca prosesnya sudah cukup panjang.
”Saya kira ini sudah sejak 2010 dan Indonesia terus berkomitmen untuk menurunkan gas rumah kaca sebanyak 26 persen pada 2020 dan meningkat 29 persen di tahun 2030,” kata Presiden.
Indonesia, menurut Presiden, memiliki target untuk emisi karbon yang harus diturunkan berdasarkan konvensi perubahan iklan yang telah diratifikasi, yaitu 29 persen pada 2030 dan 41 persen dengan dukungan kerja sama teknik dari luar negeri.
Berdasarkan konvensi perubahan iklim, Presiden jelaskan Indonesia memiliki kewajiban untuk menurunkan emisi karbon di sektor kehutanan 17,2%, sektor energi 11%, dan sektor limbah 0,32% serta sektor pertanian 0,13% serta sektor industri dan transportasi sebesar 0,11%.
”Saya melihat kita memiliki kesempatan banyak, baik itu di lahan hutan gambut, di hutan mangrove, dan juga di hutan-hutan kita lainnya. Saya kira kesempatan ini saya kira bisa kita laksanakan apabila lapangannya betul-betul segera bisa kita kerjakan,” pungkas Presiden. rls/fid)
Bisnis7 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas7 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional6 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport6 hari agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Pendidikan6 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Sport3 hari agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Sport3 hari agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Nasional5 hari agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026












