Datangnya bulan suci Ramadan diketahui hanya dalam hitungan hari lagi. Selama bulan suci umat Islam, pelaku industri bisnis dan kuliner diharapkan dapat mematuhi aturan yang diberlakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan.
“Aturannya setiap industri kuliner dan hiburan diatur jam operasionalnya. Usulannya sama seperti tahun lalu,” ucap Sekertaris MUI Tangsel Abdul Rojak, Kamis (25/4/2019).
Menurutnya, tempat hiburan seperti karaoke, billiard, bola ketangkasan, pijat refleksi dan lain sebagainya tidak boleh beroperasi melayani pelanggannya selama bulan suci Ramadan.
Sementara bagi industri kuliner seperti restoran dan warung makan diperbolehkan buka mulai pukul 12.00 hingga 04.00 WIB.
“Tempat hiburan dan semua jenis karoke tutup total. Restoran atau warteg harus pakai gorden penutup saat siang hari. Dan segala jenis hiburan live musik serta aneka jenis hiburan lainnya juga harus tutup total,” jelasnya.
Regulasi ini, dimaksudkan untuk menghormati umat muslim yang sedang menunaikan ibadah sepanjang bulan suci Ramadan. (plp)
-
Pemerintahan2 hari ago
Kolong Fly Over Ciputat Kini Bebas PKL, Pilar Saga Ichsan Pimpin Penertiban
-
Ciputat2 hari ago
Pilar Saga Ichsan Turun Tangan Langsung Tertibkan PKL di Bawah Flyover dan Trotoar Pasar Ciputat
-
Bisnis2 hari ago
KAI Daop 1 Jakarta dan KCI Tertibkan Area Jalur Rel Tanah Abang – Duri Demi Keselamatan dan Ketertiban
-
Bisnis2 hari ago
KAI Berikan Diskon 20 Persen untuk Lansia : Traveling Nyaman dan Terjangkau di Masa Pensiun
-
Bisnis2 hari ago
5 Manfaat Utama RPA bagi Perusahaan: Lebih Cepat, Efisien, dan Aman
-
Bisnis3 hari ago
KAI Daop 8 Surabaya Dukung Kejaksaan Negeri Surabaya Atas Penyitaan Rumah Dinas di Jalan Pacar Keling, No. 11, Surabaya Sebagai Bagian Dari Komitmen Penyelamatan Aset
-
Bisnis3 hari ago
Peluncuran TalentDNA di Platform Digital MyIM3! 12.000 Orang Amazing You 5 Jadi Saksi Kolaborasi ESQ, Lintasarta, dan Indosat
-
Bisnis2 hari ago
Fasilitas Eskalator di Stasiun Pasar Senen Permudah Mobilitas Penumpang Saat Libur Panjang