Nasional
Tepergok Lagi Nyabu, Pemuda Ini Kocar-Kacir Saat Digerebek Polisi

Kabartangsel.com, TAKALAR – Meski berusaha kabur, pemuda berusia 19 tahun ini, Muh Helmi, akhirnya harus diamankan polisi, di rumah kerabatnya yang terletak di Desa Pa’lalakkang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Jumat (14/12) sore hari.
Muh Helmi, ditahan polisi lantaran dirinya ketahuan menggunakan narkotika golongan I jenis shabu didalam rumahnya oleh salah seorang warga, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung menuju ke rumah Helmi. Kaget mendengar suara ribut tersebut, Helmi akhirnya kabur ke rumah temannya dan bersembunyi. Sementara itu, polisi akhirnya menggeledah rumah Helmi untuk mengumpulkan barang bukti tersebut.
Benar saja, setelah digeledah polisi akhirnya menemukan satu shaset plastik berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu diatas lemari serta alat hisapnya (bong) yang disembunyikan pelaku didalam kamar mandi.
“Setelah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, kami pun segera mencari keberadaan pelaku yang saat itu bersembunyi di rumah salah seorang kawannya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP Agus Triputranta, Sabtu (15/12/18).
Setelagmh diamankan di Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Takalar, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh pada hari Jumat seminggu yang lalu seharga Rp 350.000.
Barang haram tersebut diambil dari seseorang yang pelaku tidak kenal, saat berada dipinggir kanal wilayah Gotong, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, dari seseorang yang pelaku tidak kenal, untuk konsumsi pribadi.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa satu shacet plastik bening berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 0,22 gram, satu buah alat hisap (bong), satu buah pirex, serta satu buah pipet diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (ade/fajar)
Pemerintahan4 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Pemerintahan4 minggu agoDipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Nasional4 minggu agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak




























