Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per Sabtu (18/4), pukul 00.00.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Walikota dua periode ini juga telah menerbitkan Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 337/Kep.121-Huk/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perwal dan Kepwal tersebut diterbitkan pada Kamis (16/4/2020).
Perwal dan Kepwal tentang penanganan Covid-19 bisa anda unduh di tautan berikut:
1. Perwal No. 13 Tahun Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19
2. Kepwal nomor 337/Kep.121-Huk/2020 tentang Pemberlakuan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19
(fid)
-
Bisnis3 hari ago
Dirut KAI: Apresiasi Masyarakat Jadi Penyemangat KAI Tingkatkan Layanan
-
Bisnis2 hari ago
KAI Group Berhasil Melayani 29.170.705 Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
-
Sport2 hari ago
Hasil Pertandingan Persija Jakarta vs Persebaya Berakhir 1-1
-
Banten2 hari ago
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Hari Pertama Raih Rp15 Miliar, Hari Kedua Rp17 Miliar
-
Banten1 hari ago
Reward Taat Bayar Pajak Kendaraan di Banten Berkesempatan Dapat Umrah
-
Banten2 hari ago
Apresiasi Antusiasme Masyarakat Ikuti Program Pemutihan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Bisnis2 hari ago
India Gratiskan E-Visa untuk WNI, Wisatawan Indonesia Diimbau Gunakan Situs Resmi
-
Kota Tangerang1 hari ago
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025, Inilah 12 Lokasi Gerai Samsat di Kota Tangerang