Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per Sabtu (18/4), pukul 00.00.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Walikota dua periode ini juga telah menerbitkan Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 337/Kep.121-Huk/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perwal dan Kepwal tersebut diterbitkan pada Kamis (16/4/2020).
Perwal dan Kepwal tentang penanganan Covid-19 bisa anda unduh di tautan berikut:
1. Perwal No. 13 Tahun Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19
2. Kepwal nomor 337/Kep.121-Huk/2020 tentang Pemberlakuan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19
(fid)
- Bisnis2 hari ago
Tingkatkan Produktivitas Kesehatan Pekerja, KAI Divre III Palembang Jalankan Program Employee Well-Being
- Bisnis2 hari ago
EVOS Esports Juara Free Fire EWC 2025: Tim Indonesia Ukir Prestasi Dunia
- Bisnis12 jam ago
Cermati Protect dan Tiket.com Hadirkan Proteksi Asuransi Gangguan Penerbangan : Terbang Gratis Jika Jadwal Berubah Lebih dari 2 Jam!
- Sport1 hari ago
Hasil Lengkap Pekan Pertama BRI Super League 2025/26
- Nasional1 hari ago
Kemhan Dukung Merdeka Ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih dan Kemandirian Farmasi Nasional
- Bisnis1 hari ago
The Ritz-Carlton Bali Hadirkan Prasmanan Nusantara
- Bisnis14 jam ago
PIS Siap Cetak 20 Talenta Pelaut lewat Program Beasiswa Crew Talent Scouting
- Pemerintahan1 hari ago
Sambut HUT ke-80 RI, Pemkot Tangsel Gelar Berbagai Lomba Antar Perangkat Daerah