Pamulang
Terdakwa Pemotong Kelamin Minta Hukumannya Diperingan

Terdakwa pemotong kelamin, Neneng binti Nacing menyampaikan pembelaan (Pledoi) melalui kuasa hukumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (16/10).
Dalam surat pledoi yang dibacakan kuasa hukum Neneng, Daniel Silalahi disebutkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu dipaksakan karena mengabaikan latar belakang pada perkara ini.
“Jaksa membuat kesimpulan hanya berdasar keterangan korban. Padahal terdakwa memotong kelamin korban Abdul Muhyi karena keterpaksaan. Dia diperkosa oleh korban, sehingga dia spontan memotongnya,” katanya.
Selain itu, tidak adanya alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan juga melemahkan tuntutan Jaksa. “Alat bukti seperti pisau cutter dan kelamin korban tidak ada, hanya hasil visum saja. Bukti visum tidak dapat dijadikan alat bukti yang sempurna,” tukas Daniel.
Dia juga menilai tuntutan 5 tahun penjara terhadap Neneng sangat tidak manusiawi. Untuk itu pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menolak tuntutan dan membebaskan Neneng.
Sementara JPU Eva Liana menyatakan tetap pada tuntutannya. “Saya tidak akan merubah tuntutan,” ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim Bambang Edi.
Ketua Majelis Hakim memutuskan akan menunda sidang hingga Selasa, 22 Oktober 2013, untuk menyampaikan putusan. “Kami akan berunding dulu untuk menyampaikan putusan,” kata Bambang Edi. (TN/kt)
Pemerintahan4 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis6 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional6 hari agoMotor Berlogo BGN Viral, Dadan Hindayana: 25.000 Unit Dipesan di tahun 2025
Nasional4 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Tips6 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin
Hukum4 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Pemerintahan4 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Nasional4 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025





















