Connect with us

Hukum

Terkait Kasus Jual Beli Jabatan, Tim Penyidik KPK Jadwalkan Staf Ahli Menag

Kabartangsel.com – Tim Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadwalkan pemeriksaan Gugus Joko Waskito sebagai staf Ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin berkenaan kasus jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RMY ( Romahurmuziy),” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (06/05/2019).

Selain staf ahli Menag, KPK turut memanggil Anggota DPRD Jawa Timur, Musyaffa Noer untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

Sekedar informasi, Noer merupakan politisi PPP yang menjabat sebagai ketua DPW partai berlambang ka’bah itu untuk provinsi Jawa Timur.

Advertisement

“Para saksi akan didalami pengetahuan masing-masing terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan kerja Kementrian Agama,” tutur Febri.

Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

Adapun kasus ini terungkap pasca Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, belum lama ini.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur. ((PMJ)).

Advertisement

 

Populer