Banten
Terkait Klarifikasi Pengaduan Masyarakat Tentang Pungutan Sekolah, Komisi V DPRD Banten Gelar Rapat Kerja Dengan Beberapa SMA/SMK Dan Komite Sekolah

Komisi V DPRD Banten melakukan rapat kerja dengan SMA Negeri 6 Kota Tangerang Selatan, SMA Negeri 9 Kota Tangerang, SMA Negeri 13 Kabupaten Tangerang, dan SMK Negeri 5 Kota Serang beserta Komite Sekolah bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Kamis (13/10/2022).
Pada rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa, ST.,MM.,MBA yang didampingi oleh Anggota Komisi V DPRD Banten H. Dedi Sutardi,SE.,MBA., Heri Handoko,SE., H. Umar Bin Barmawi,ST.,MM., dan Dr. Hj. Shinta Wishnu Wardhani serta turut hadir pula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan Kepala Cabang Dinas (KCD) Seragon serta Kasi SMK dan SKh.
Pembahasan dalam rapat kerja ini adalah untuk klarifikasi mengenai pengaduan masyarakat terkait pungutan sekolah yang dimana satu persatu pihak sekolah diberikan waktu untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. Pihak sekolah menjelaskan bahwa pungutan itu terjadi karena ingin mengembangkan program sekolah namun terbatas oleh anggaran.

Untuk diketahui, perihal pungutan sekolah ini menjadi pro dan kontra karena dalam pelaksanaannya di masyarakat hal tersebut dipengaruhi oleh isi dari Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2020.
Adapun masyarakat yang merasa terbebani oleh pungutan sekolah melakukan pengaduan kepada Komisi V DPRD Banten berlandaskan dengan Pergub Banten tentang sekolah gratis.
Namun, pihak sekolah juga mencantumkan iuran sumbangan tersebut berdasarkan Pasal 19 yang menjelaskan bahwa sekolah diperbolehkan menerima sumbangan/donasi/partisipasi dalam bentuk barang/jasa.
Dalam menanggapi hal tersebut, Yeremia Mendrofa menuturkan bahwa dalam menyikapi peraturan mengenai pungutan sekolah itu Komisi V menyarankan agar segala program yang memerlukan sumbangan dari orang tua siswa harus dilengkapi dengan SOP yang tepat agar dapat dipertanggungjawabkan dan mencoba meningkatkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten melalui KCD sebagai lembaga yang menaungi.
“Kita perlu pembenahan karena memang kita masih berpedoman dan terikat pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020, sehingga kita perlu SOP yang tepat agar segala sesuatunya dapat dipertanggungjawabkan dan apapun yang dilakukan sekolah bisa dikoordinasikan dengan Dindik melalui KCD” ujarnya.
Ia juga berharap sekolah dapat memberikan upaya terbaiknya untuk meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan di Provinsi Banten.
“Semua ini pasti ada jalan keluarnya, saya harap kita terus memberikan upaya terbaik untuk meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan Provinsi Banten, juga berharap kepada kepala sekolah yang merupakan pemimpin sekolah harus bisa menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat pada saat PPDB,” ucapnya.
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku























