Banten
Terkait Klarifikasi Pengaduan Masyarakat Tentang Pungutan Sekolah, Komisi V DPRD Banten Gelar Rapat Kerja Dengan Beberapa SMA/SMK Dan Komite Sekolah

Komisi V DPRD Banten melakukan rapat kerja dengan SMA Negeri 6 Kota Tangerang Selatan, SMA Negeri 9 Kota Tangerang, SMA Negeri 13 Kabupaten Tangerang, dan SMK Negeri 5 Kota Serang beserta Komite Sekolah bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Kamis (13/10/2022).
Pada rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa, ST.,MM.,MBA yang didampingi oleh Anggota Komisi V DPRD Banten H. Dedi Sutardi,SE.,MBA., Heri Handoko,SE., H. Umar Bin Barmawi,ST.,MM., dan Dr. Hj. Shinta Wishnu Wardhani serta turut hadir pula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan Kepala Cabang Dinas (KCD) Seragon serta Kasi SMK dan SKh.
Pembahasan dalam rapat kerja ini adalah untuk klarifikasi mengenai pengaduan masyarakat terkait pungutan sekolah yang dimana satu persatu pihak sekolah diberikan waktu untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. Pihak sekolah menjelaskan bahwa pungutan itu terjadi karena ingin mengembangkan program sekolah namun terbatas oleh anggaran.

Untuk diketahui, perihal pungutan sekolah ini menjadi pro dan kontra karena dalam pelaksanaannya di masyarakat hal tersebut dipengaruhi oleh isi dari Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2020.
Adapun masyarakat yang merasa terbebani oleh pungutan sekolah melakukan pengaduan kepada Komisi V DPRD Banten berlandaskan dengan Pergub Banten tentang sekolah gratis.
Namun, pihak sekolah juga mencantumkan iuran sumbangan tersebut berdasarkan Pasal 19 yang menjelaskan bahwa sekolah diperbolehkan menerima sumbangan/donasi/partisipasi dalam bentuk barang/jasa.
Dalam menanggapi hal tersebut, Yeremia Mendrofa menuturkan bahwa dalam menyikapi peraturan mengenai pungutan sekolah itu Komisi V menyarankan agar segala program yang memerlukan sumbangan dari orang tua siswa harus dilengkapi dengan SOP yang tepat agar dapat dipertanggungjawabkan dan mencoba meningkatkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten melalui KCD sebagai lembaga yang menaungi.
“Kita perlu pembenahan karena memang kita masih berpedoman dan terikat pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020, sehingga kita perlu SOP yang tepat agar segala sesuatunya dapat dipertanggungjawabkan dan apapun yang dilakukan sekolah bisa dikoordinasikan dengan Dindik melalui KCD” ujarnya.
Ia juga berharap sekolah dapat memberikan upaya terbaiknya untuk meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan di Provinsi Banten.
“Semua ini pasti ada jalan keluarnya, saya harap kita terus memberikan upaya terbaik untuk meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan Provinsi Banten, juga berharap kepada kepala sekolah yang merupakan pemimpin sekolah harus bisa menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat pada saat PPDB,” ucapnya.
Bisnis5 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan5 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan6 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta6 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport6 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Sport6 hari agoMoto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Finish ke-8, Hakim Danish Amankan Podium ke-3
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Start Posisi 13 di Moto3 Italia 2026






















