Hukum
Mantap! Polsek Johar Baru Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Hukumnya

Kabartangsel.com — Unit Reskrim Polsek Johar Baru di bawah koordinasi Polres Jakarta Pusat, suskes mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi pun menangkap pelaku ‘MS’ yang saat ini menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut oleh jajarannya. Menurut Kombes Argo, pelaku kedapatan memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu tanpa dilengkapi surat ijin yang sah.
Ada pun barang bukti berupa plastik klip yang di dalamnya masing-masing berisi plastik klip berisikan kristal narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,21 gram, sudah diamankan pihak kepolisian.
Kombes Argo menjelaskan, bahwa pada Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 07.00 WIB, anggota mendapat informasi bahwa di Jl Tanah Tinggi Gang E sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya anggota merapat ke TKP, yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Suparno, melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 5,21 gram narkotika jenis sabu di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut,” papar Kombes Argo menambahkan.
Tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FER).
Bisnis2 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan2 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Bisnis4 minggu agoSharp Indonesia Ajak Masyarakat Berpartisipasi di “Run for the Future” tanggal 21 Juni 2026
Tangerang4 minggu agoPN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer atas Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug
Bisnis4 minggu agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Bisnis4 minggu agoLay’s Jadi Sponsor Resmi FIFA World Cup 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Bisnis4 minggu agoKebijakan Bebas Pajak EV Dinilai Percepat Pertumbuhan SPKLU Swasta






















