Hukum
Terungkap, Ivan Gunawan Kembalikan Uang Sekoper Sebesar Rp921.700.000 ke Polisi Terkait DNA Pro

Ivan Gunawan menyerahkan uang ratusan juta ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait dengan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan, Ivan Gunawan mendapatkan bayaran Rp1 miliar lebih untuk menjadi brand ambassador dan mempromosikan DNA Pro selama tiga bulan.
“Iya dia dibayar untuk menjadi brand ambassador. Di kontraknya Rp1.090.000.000,” kata Yuldi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/4/2022).
Namun, uang yang diserahkan Ivan hanyalah Rp900 juta saja lantaran terpotong pajak saat mendaftarkan diri menjadi member robot trading DNA Pro. Sehingga uang itulah yang diserahkan ke penyidik.
“Tapi yang dikembalikan itu Rp900 juta sekian, karena potong pajak. Karena dipotong dia seolah-olah buka akun, seolah-olah jadi member. Pastinya yang dikembalikan Rp921.700.000,” jelasnya.
Sebelumnya, desainer sekaligus artis Ivan Gunawan rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro. Ia mengaku, tidak memiliki hubungan khusus dengan para tersangka, sebab dirinya hanya dikontrak sebagai brand ambassador selama tiga bulan.
“Saya sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif. Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten instagram,” kata Ivan Gunawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
“Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (red/pmj)
Bisnis7 jam agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan6 jam agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Nasional6 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Pemerintahan1 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan5 hari agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
Nasional7 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad
Pemerintahan1 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Sport1 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27




















