Hukum
Tidak Datang ke PN Jaksel, Romahurmuziy Ajukan Praperadilan

Kabartangsel.com – Mantan Ketum Partai Persatuan Pembagunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rommy pun dipastikan tidak akan hadir.
“Ya dia masih menjalani penahanan di KPK. Kami juga tidak meminta izin untuk dia hadir dan nggak ada gunanya dia hadir,” terang kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, di PN Jaksel, Senin (06/05/2019).
Rommy yang masih ditahan di rutan KPK, sehingga hanya dikuasakan ke pengacaranya. Maqdir juga tak meminta izin ke KPK agar dia (Rommy) menghadiri sidang praperadilan.
Untuk diketahui, agenda sidang hari ini membacakan permohonan. Sidang agenda ini sejatinya digelar pada Senin (22/4) lalu, namun sidang ditunda karena perwakilan KPK tidak hadir. Selaku tergugat KPK mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti.
Selanjutnya, KPK saat itu meminta Majelis Hakim menunda persidangan selama tiga pekan. Namun, pengacara Rommy, Maqdir Ismail tidak menyetujui itu, hakim pun mengambil jalan tengah dengan memutuskan menunda hingga dua pekan. (FJR/ (PMJ)).
Sport4 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport4 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Sport4 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Kampus7 hari agoUIN Jakarta Tembus Peringkat 29 Dunia di QS World University Rankings by Subject 2026
Otomotif4 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Bisnis4 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF
Pemerintahan3 hari agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel

























