Connect with us

Hukum

Tidak Ditahan, Richard Lee Wajib Lapor

Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan dan memulangkan Richard Lee, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Terbaru, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya meminta Richard Lee untuk menjalani wajib lapor.

“Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif,” kata Yusri, Kamis (12/8/2021).

Di sisi lain, Richard Lee mengungkapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam kasus ini dan menetapkan kebijakan untuk tidak menahan dirinya.

Advertisement

“Saya mengucapkan terima kasih yang banyak sekali untuk yang membantu saya. Kapolri bantu saya, Dirkrimsus dan Wadir serta penyidik bantu saya, bang Razman dan seluruh masyarakat Indonesia yang bantu doain saya. Istri saya juga luar biasa bantu saya,” kata Richard usai dibebaskan. (pmj/red)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer