Connect with us

Hukum

Top! Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tangkap Dua Pengedar Ratusan Ekstasi dan Sabu

Kabartangsel.com — Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dan ratusan butir ekstasi, yaitu ‘YW’ dan ‘AA’ di Jl Bahagia III No1 Rt03/Rw02 Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Tangerang Kota, Selasa (08/01/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penangkapan dua pengedar narkoba tersebut.

Pengedar narkoba yang diamankan polisi.
Pengedar narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Kombes Argo menjelaskan, bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Unit 1 Sat Resnarkoba , mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi.

Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Leo Licyano, SH dan Kasat Res Narkoba AKP Edy Supriyanto, SH, MH, melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya.

Pengedar narkoba yang diamankan polisi.
Pengedar narkoba yang diamankan polisi.

“Kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi, saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Kombes Argo, di Jakarta, Selasa (08/01/2019).

Barang bukti yang diamankan polisi.
Barang bukti yang diamankan polisi.

Dua pengedar diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti 305 butir narkotika juga sudah diamankan polisi. (FER).

Advertisement

Populer