Hukum
Ungkap Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka dan 3 DPO
Sebanyak empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus pembuatan uang rupiah palsu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi mengenai peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Setelah ditindaklanjuti, Wira menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial M di wilayah Cengkareng. Tak sampai disitu, polisi kemudian menggerebek sebuah tempat di wilayah Srengseng, Jakarta Barat.
“Subdit Ranmor Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak empat orang tersangka,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).
Tiga tersangka lain yang ditangkap yakni berinisial FF berperan membantu memindahkan mesin cetak serta membantu menyusun dan mengemas uang palsu bersama dengan tersangka YS.
Sedangkan tersangka lain berinisial MCDF berperan mencari tempat untuk produksi uang palsu dari wilayah Gunung Putri, Bogor ke wilayah Srengseng, Jakarta Barat.
“Tersangka dengan inisial M alias Mul, ini berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, mencari pekerja, kemudian mencari dana untuk kepentingan biaya operasional, dan mencari pembeli,” terangnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000, 180 lembar kertas Plano uang palsu yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak, kertas Plano ukuran A3, alat ultra violet, dan juga mesin cetak uang.
“Jadi kalau dikonversi kepada uang Rupiah sebenarnya diperkirakan total mencapai angka Rp22 miliar,” ucapnya.
Tak hanya empat tersangka yang ditangkap, lanjut Wira, masih ada tiga pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Di antaranya A berperan membeli mesin dan peralatan percetakan, inisial I operator mesin cetak, dan inisial P pemesan uang palsu.
Terhadap para tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 244, 245 KUHP, dan Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (pmj)
- Politik5 hari ago
Pilkada 2024, KPU Tangsel Tetapkan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
- Politik5 hari ago
Pilkada Tangsel 2024: Visi Misi Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan
- Politik5 hari ago
Pilkada Tangsel 2024: Visi Misi Ruhamaben-dr Shinta Wahyuni Chairuddin
- Politik5 hari ago
Pilkada Tangsel 2024, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Nomor Urut 1, Ruhamaben-Shinta 2
- Banten5 hari ago
Visi Misi Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten 2024
- Banten5 hari ago
Pilkada Banten 2024: Visi Misi Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah
- Pemerintahan7 hari ago
Benyamin Davnie Buka MTQ ke-VIII Tingkat Kecamatan Setu
- Nasional5 hari ago
Presiden Jokowi Apresiasi Proses Pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens