Hukum
Unit 2 Satuan Resnarkoba Pelabuhan Ringkus Pengedar Narkoba

Kabartangsel.com – Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta Jajarannya sukses mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, di wilayah Plumpang, Semper, Koja, Jakarta Utara.
Unit 2 Satuan Resnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Indarto, SH, menjelaskan, bahwa pelaku ‘AS’ sedang melakukan transaksi barang tersebut bersama dengan ‘R’ (DPO).
“Kami bersama Unit II Sat Resnarkoba menyisir area tersebut, setelah melakukan penyisiran kami menemukan pelaku sedang melakukan transaksi ‘AS’, dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari penggeledahan tersebut tim berhasil mengamankan lima bungkus plastik bening berisi sabu, dan satu ponsel untuk melakukan pemesanan terhadap ‘R’ (DPO),” ungkap Iptu Indarto.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari pengakuan pelaku, dirinya membeli barang kepada ‘R’ sebanyak 2 gram seharga Rp2,4 Juta.
Dari barang tersebut ‘AS’ akan membagi barannya menjadi 12 paket untuk dijual kembali kepada siapa saja yg memesannya melalui handphone dengan harga Rp300 Ribu per/paket.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FJR/ FER).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























