Hukum
Perusak Mesin ATM Mandiri Ini Ditangkap Reskrim Polsek Cempaka Putih

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih di bawah koordinasi Polres Jakarta Pusat, berhasil mengungkap tindak pidana pengrusakan barang berupa mesin ATM Bank Mandiri Link secara bersama-sama.
Polisi pun menangkap dua pelaku yaitu ‘SF’ (38) dan ‘AS’ (36) yang saat ini menjadi tersangka. Adapun barang bukti yang juga diamankan antara lain, pecahan kaca, batu warna merah, potongan mesin, dan Mesin ATM Bank Mandiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penangkapan tersebut. Kombes Argo menjelaskan, pelaku secara bersama-sama merusak mesin ATM Bank mandiri dengan mengunakan tangan kosong dan batu koblok warna merah.
“Pada Selasa (05/02/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku telah melakukan pengrusakan mesin ATM Bank Mandiri. Perbuatan tersangka diketahui, saksi yang sedang bertugas jaga sebagai anggota satpam di RS Eva Sari,” tutur Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (08/02/2019).
“Mendengar keributan di ruangan yang terdapat mesin ATM Bank Mandiri selanjutnya saksi mengeceknya ternyata benar melihat pelaku sedang merusak mesin ATM. Dan, saksi pun menegur dan melarangnya. Pelaku pun keluar dari area ruang mesin ATM tetapi pelaku kembali lagi ke ruang mesin ATM,” urainya melanjutkan.
Masih dari keterangan Kombes Argo, setelah mengambil batu konblok dan memecahkan merusak mesin tersebut dengan diikuti teman pelaku lainnya sehingga berakibat mesin ATM rusak dan tidak bisa terpakai lagi.
Kombes Argo melanjutkan, pelaku melakukan perbuatannya dipicu ketika kartu ATM-nya tidak bisa digunakan dan tertelan mesin ATM itu. Dan, pelaku sempat menghubungi pihak Bank tetapi tidak tersambung. Selanjutnya emosi dan merusak mesin ATM tersebut.
“Pelaku berhasil diamakan anggota Reskrim Polsek Cempaka Putih yang saat itu mendapat laporan. Berikutnya, pelaku bersama barang bukti diamakan ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Selanjutnya tersangaka diamankan oleh Polsek Cempaka Putih untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan,” paparnya menutup pembicaraan. (FER).
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
Tangsel2 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
























