Connect with us

Tangerang Selatan

Upaya Tangsel untuk Terus Mewujudkan Pembangunan Rumah Ibadah yang Kondusif

Rakor Forkopimda Tangsel Tahun Anggaran 2022

Kepala Kantor Kemenag Tangsel Dedi Mahfudin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Tangsel, Rabu (09/02/2022) yang dilaksanakan di Hotel Pranaya Boutique, Serpong, Tangsel.

Rakor tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ihsan, Kesbangpol, Forkompinda Tangsel, dan seluruh OPD Tangsel secara offline. Sementara para Camat dan Lurah mengikutinya Rakor secara virtual karena keterbatasan ruangan dan mempertimbangkan Prokes.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Dedi Mahfudin menjadi Narasumber membawakan materi “Upaya Tangsel untuk terus mewujudkan pembangunan rumah ibadah yang kondusif.”

Dalam paparannya, Kepala Kantor menjelaskan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Advertisement

“Di sana dijelaskan bahwa kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama,” jelasnya.

Dijelaskannya, pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama.

“Pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Oleh karena itu, tambahnya, ada persyaratan khusus, antara lain daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Advertisement

“Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Dan Ketiga, rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki beragam suku, agama, ras, dan budaya. Keberagaman tersebut merupakan kekuatan yang dimiliki Indonesia, namun dalam implementasinya, dinamika ekspresi keberagamaan di era demokrasi terkadang berpotensi memunculkan ketegangan dan konflik antar masyarakat, antar umat beragama atau bahkan internal umat beragama.

“Oleh karena itu, diperlukan moderasi salah satunya moderasi beragama untuk menjaga keharmonisan bangsa,” tandasnya.

Moderasi, sambungnya, dapat diukur dalam empat indikator, yaitu Toleransi, Anti Kekerasan, Komitmen Kebangsaan, dan Pemahaman dan Perilaku Beragama yang Akomodatif terhadap budaya lokal atau konteks Indonesia yang multi-kultural dan multi-agama.

Advertisement

“Untuk itu, keempat indikator tersebut harus selalu dijaga dan dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat sebagai upaya menciptakan kerukunan berbangsa dan bernegara yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Rakor tersebut mengundang Narasumber Kepala Dinkes Kota Tangsel, membawakan materi “Omicron seberapa bahayanya dan bagaimana tips menghadapinya.”

Narasumber lain Ketua KPUD Kota Tangsel membawakan materi “Menyikapi penetapan tanggal 14 Februari 2024 sebagai penetapan pemungutan suara dan penetapan suara Capres/Cawapres/Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI. (afm/fid)

Advertisement

Populer