Hukum
Usut Dugaan Korupsi PT Perusahaan Gas Negara, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan permohonan pencekalan diajukan ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Adapun pertimbangannya agar para pihak hadir dalam pemeriksaan.
“Dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ungkap Ali Fikri, Selasa (28/5/2024).
Kendati begitu, Ali belum menjelaskan secara riinci sosok pihak yang dicegah tersebut. Dia menjelaskan, pengajuan pencegahan itu yang pertama dan dapat diperpanjang.
“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” sambungnya.
“Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” imbuhnya.
-
Bisnis3 hari ago
PTPP Melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Lebih Cepat dari Tanggal Jatuh Tempo
-
Bisnis2 hari ago
Kartini Zaman Now, Mandiri Finansial Lewat Solusi BRI Finance
-
Nasional2 hari ago
Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi Temuan BPJPH-BPOM
-
Banten2 hari ago
Sekretariat DPRD Banten Terima Kunjungan DPRD Maluku Utara
-
Nasional2 hari ago
Menkes Budi Gunadi Sadikin: Jangan Biarkan Nila Setitik Merusak Susu Sebelanga
-
Nasional24 jam ago
Mbok Yem Pemilik Warung Puncak Gunung Lawu Meninggal Dunia
-
Bisnis2 hari ago
Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine
-
Bisnis1 hari ago
Memperingati Hari Bumi, KAI Dorong Tren ESG di Transportasi: Langkah Nyata untuk Menjaga Bumi