Diberitakan sebelumnya, terdapat berbagai pihak yang telah menolak dan keberatan atas disahkannya UU Cipta Kerja itu. Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berada dalam satu barisan menolak UU Cipta Kerja.
Ketua LP Ma’arif NU, Z Arifin Junaidi mengaku kecewa lantaran Komisi X sudah menyampaikan ke publik bahwa pasal-pasal pendidikan dalam RUU Cipta Kerja didrop. Namun kenyataannya, sektor pendidkan masih ada dalam UU Cipta Kerja.
“Ini jelas mengelabui rakyat,” katanya. Dengan demikian, LP Ma’arif NU akan mengajukan judicial review atas UU Cipta Kerja sebagaimana dilansir nu.or.id
DPP K-Sarbumusi juga menyatakan sikap dengan akan melakukan judicial review atas pasal 59 ini yang tidak dimasukkan dan diakomodasi oleh pemerintah. Pada dasarnya, Sarbumusi menerima tapi dengan catatan.
“Catatan itu kenapa kok kesepakatan (pasal 59) itu tidak diakomodir? Padahal jantungnya serikat buruh ada di sana. Makanya kita akan melakukan judicial review terkait pasal itu,” kata Wakil Presiden Dalam Negeri DPP K-Sarbumusi Sukitman Sudjatmiko. (red)
- Bisnis7 hari ago
Inilah 3 Fitur Tersembunyi di Samsung Galaxy A16 5G Bikin Kerja Jadi Lebih Efektif
- Pemerintahan7 hari ago
DWP Tangsel Rayakan HUT ke-25 dengan Pelestarian Budaya Lokal
- Hukum7 hari ago
Pesan Presiden Prabowo Subianto: Amankan Nataru dengan Baik di Apel Kasatwil Polri 2024
- Nasional7 hari ago
Menag Nasaruddin Umar Ajak Akademisi Proaktif dalam Menjaga Lingkungan dan Keseimbangan Alam
- Hukum7 hari ago
Server Judi Online Berada di Luar Negeri, Ini Langkah Polri Menindaklanjutinya
- Bisnis7 hari ago
Galaxy AI: Asisten Terbaik untuk Aktivitas Magang Kamu!
- Nasional7 hari ago
Spirit Deklarasi Istiqlal, Kemenag Usung Masjid Ramah untuk Pelestarian Lingkungan
- Pemerintahan6 hari ago
Gelar ICCF 2024, Tangsel Jadi Rumah untuk Ratusan Komunitas Kreatif dari Seluruh Indonesia