Vanessa Angel diciduk Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karena diduga melakukan prostitusi online di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Vanessa diciduk bersama empat orang lainnya termasuk satu mucikari yang menjadi perantara bagi pelaku prostitusi dan dua orang saksi. Diduga kuat, adanya seorang pengusaha yang mebooking Vanessa Angel dengan tarif hingga puluhan juta rupiah.
“Dia pengusaha (yang meboking),” terang Kasubdit Syber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harisandi di Mapolda Jatim, Sabtu (5/01/2019) malam.
Dari informasi yang diperoleh, Vanessa Angel mematok harga Rp80 juta, sedangkan AS mematok harga Rp25 juta. Para pelaku prostitusi tersebut diciduk di kamar yang berbeda di sebuah hotel di Surabaya.
Kini, mereka ditahan di Mapolda Jawa Timur untuk diperiksa lebih lanjut. Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, bahwa pelaku prostitusi yakni ‘VA’ dan ‘AS’ diciduk di kamar yang berbeda lantaran tengah melayani pelanggan di kamar Hotel di Surabaya.
“Berbeda kamarnya, di salah satu hotel di Surabaya, sedang berhubungan badan. Ini masih proses penyidikan,” tutup Arman. (FER).
Banten7 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten7 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten7 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten7 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Banten7 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2













