Vanessa Angel diciduk Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karena diduga melakukan prostitusi online di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Vanessa diciduk bersama empat orang lainnya termasuk satu mucikari yang menjadi perantara bagi pelaku prostitusi dan dua orang saksi. Diduga kuat, adanya seorang pengusaha yang mebooking Vanessa Angel dengan tarif hingga puluhan juta rupiah.
“Dia pengusaha (yang meboking),” terang Kasubdit Syber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harisandi di Mapolda Jatim, Sabtu (5/01/2019) malam.
Dari informasi yang diperoleh, Vanessa Angel mematok harga Rp80 juta, sedangkan AS mematok harga Rp25 juta. Para pelaku prostitusi tersebut diciduk di kamar yang berbeda di sebuah hotel di Surabaya.
Kini, mereka ditahan di Mapolda Jawa Timur untuk diperiksa lebih lanjut. Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, bahwa pelaku prostitusi yakni ‘VA’ dan ‘AS’ diciduk di kamar yang berbeda lantaran tengah melayani pelanggan di kamar Hotel di Surabaya.
“Berbeda kamarnya, di salah satu hotel di Surabaya, sedang berhubungan badan. Ini masih proses penyidikan,” tutup Arman. (FER).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Pemerintahan4 minggu agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD














