Vanessa Angel diciduk Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karena diduga melakukan prostitusi online di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Vanessa diciduk bersama empat orang lainnya termasuk satu mucikari yang menjadi perantara bagi pelaku prostitusi dan dua orang saksi. Diduga kuat, adanya seorang pengusaha yang mebooking Vanessa Angel dengan tarif hingga puluhan juta rupiah.
“Dia pengusaha (yang meboking),” terang Kasubdit Syber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harisandi di Mapolda Jatim, Sabtu (5/01/2019) malam.
Dari informasi yang diperoleh, Vanessa Angel mematok harga Rp80 juta, sedangkan AS mematok harga Rp25 juta. Para pelaku prostitusi tersebut diciduk di kamar yang berbeda di sebuah hotel di Surabaya.
Kini, mereka ditahan di Mapolda Jawa Timur untuk diperiksa lebih lanjut. Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, bahwa pelaku prostitusi yakni ‘VA’ dan ‘AS’ diciduk di kamar yang berbeda lantaran tengah melayani pelanggan di kamar Hotel di Surabaya.
“Berbeda kamarnya, di salah satu hotel di Surabaya, sedang berhubungan badan. Ini masih proses penyidikan,” tutup Arman. (FER).
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport6 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis3 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport6 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek3 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional5 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis4 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026














