Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapatkan dukungan penuh dari Walikota Airin Rachmi Diany. Hal ini ditegaskan Airin dalam Rapat Paripurna tanggapan walikota terhadap empat raperda usulan DPRD tahun 2017, Senin (3/4/2017).
“Soal penyusunan produk hukum daerah perlu adanya keseragaman, keselerasan dan persamaan persepsi antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan DPRD. Karena itu, diperlukan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang diatur dalam peraturan Undang-Undang daerah,” kata Airin.
Apresiasi yang sama Airin ungkapkan atas Raperda Santunan kematian. Menurutnya, masalah fakir miskin merupakan salah satu permasalahan di Kota Tangsel yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan perlu mendapat perhatian bersama. Dimana, sambung Airin, permasalahan fakir miskin karena adanya kesulitan biaya dalam mengurus jenazah keluarga yang meninggal.
“Sebagai wujud kepedeulian pemerintah daerah dalam meringkan biaya pengurusan jenazah keluarga fakir miskin, maka perlu adanya program santunan kematian bagi masyarakat miskin. Sehubungan dengan hal tersebut, pemkot setuju terhadap raperda inisatif DPRD untuk mengusulkan raperda santunan kematian,” ujarnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk mewujudkan pemberian perlindungan terhadap anak serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Tangerang Selatan, maka raperda Kota Layak anak perlu diatur dalam peraturan daerah (perda),” ucapnya.
Selanjutnya, untuk Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Airin mengatakan, sebagai landasan hukum dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemkot Tangsel telah menerbitkan kurangb lebih 75 peraturan daerah, 400 peraturan walikota dan 2000 keputusan walikota
“Dalam rangka implementasi penegakan peraturan tersebut, diperlukan penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang memiliki integritas, kompetensi,obyektif dan independensi dalam menjalakan tugasnya, agar membawa pengaruh positif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan Daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD kota Tangsel Moch Ramlie menyampaikan empat Ranperda inisiatif tersebut merupakan hak inisiatif masing-masing komisi DPRD yang telah disepakati dalam rapat pansus.
Menurutnya, empat Ranperda inisiatif DPRD tersebut merupakan suatu upaya konkret untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di Kota Tangerang Selatan dengan memberikan suatu payung hukum sehingga ada sanksi yang jelas jika terjadi pelanggaran. (sp/fid)
-
Bisnis3 hari ago
LEAP Hadirkan Kurikulum Coding Baru untuk Cetak Inovator Digital Muda Indonesia
-
Bisnis2 hari ago
Energy Academy Telah Gelar Training PPLB3 Online Batch Ke-4
-
Nasional3 hari ago
Indonesia-Australia Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis untuk Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional
-
Bisnis2 hari ago
LRT Jabodebek Layani 199.303 Pengguna Pacsa Libur Panjang Waisak
-
Bisnis2 hari ago
PT LEN INDUSTRI (PERSERO) GELAR TOWN HALL MEETING, BAHAS ASTA CITA
-
Otomotif3 hari ago
Mobil Upper MPV Honda STEP WGN Masuki Usia 29 Tahun
-
Bisnis2 hari ago
Pembangunan BSI Tower Jakarta Garapan PTPP Menjadi Ikon Arsitektur Islami di Jakarta
-
Pemerintahan3 hari ago
Dinas SDABMBK Tangsel Tuntaskan Normalisasi Drainase di Jalan Ciater Raya, Aliran Air Kini Lancar