Pemerintahan
Walikota Tangsel Sesalkan Penyegelan SDN Jurang Mangu Barat 03

Walikota Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany tampaknya geram dengan penyegelan SDN Jurang Mangu Barat 03 Pondok Aren oleh orang yang yang mengaku sebagai ahli waris. Ia yakin penyegelan akan membuat kegiatan belajar mengajar terganggu.
“Sudah bukan jamannya lagi main segel dan pagar terhadap kasus lahan yang belum dibayar, terlebih gedung pendidikan yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tegas Walikota Airin Rachmi Diany, didampingi Kepala Dinas Pendidikan setempat Mathodah, Minggu (7/12).
Menurut dia, masih banyak cara menanyakan atau mencari keadilan atas lahan yang diklaim milik ahli waris tersebut. “Jelas sangat disayangkan jika masih ada aksi seperti itu kalaupun memang lahan itu memang masih hak pemilik ahli waris. Semua kan bisa ditanyakan langsung ke Pemkot Tangsel,” tuturnya.
Sekolah SDN Jurang Mangu Barat 03 disegel warga bernama Matalih dan Mahpud yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan 100 meter yang dijadikan akses jalan menuju sekolah. Ahli waris itu mematok harga Rp 5 juta permeternya. Penyegelan itu membuat siswa terpaksa memanjat pagar agar bisa memasuki sekolah mereka.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mathodah mengatakan tindakan penyegelan SDN Jurang Mangu 3 sudah keterlaluan. Baca juga: Sekolah Disegel Ahli Waris, Siswa SDN Jurang Mangu Barat 3 Terpaksa Panjat Pagar.
“Keterlaluan banget. Saya akan minta ke lurahnya deh untuk ngurusin warganya biar benar, kasihan anak-anak murid jadinya,” tegas Mathodah.
Menurut Mathodah, Mahpud sebelumnya pernah terlibat polemik yang sama dengan pemilik sebuah yayasan pemilik sekolah swasta tak jauh dari lokasi sengketa saat ini. Namun masalah tersebut telah rampung setelah pihaknya membantu memediasikan antar keduanya.
“Sebenarnya cuma 13 meter. Dan, itupun ahli waris ngaku surat-suratnya hilang, akhirnya bikin surat kehilangan ke kepolisian dan ngiklanin ke koran,” terang Mathodah.
Apalagi tuntutan Mahpud yang meminta proses penggantian lahan dipercepat baginya tak masuk akal. Mathodah tambahkan, sesuai aturan dalam prosedur penggantian lahan bukan kewenangan lembaga yang dipimpinnya.
Bila dituruti, ia khawatir akan menjadi temuan dan kesalahan dalam penggunaan kas daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten.
“Masa mintanya ke kita. Saya pernah ingatin, hati-hati bertindak, karena ganggu anak sekolah bisa dilaporkan ke polisi,” tambahnya. (pk/k6/kt)
-
Nasional4 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Bertemu Menhan China Bicarakan Kerja Sama Komprehensif
-
Banten4 hari ago
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dorong Program PTSL Ditingkatkan
-
Bisnis4 hari ago
Pos Indonesia Rilis Super App Pospay
-
Hukum3 hari ago
PBB Tinjau Kesiapan Satgas FPU Indonesia di Tangsel untuk Misi Internasional
-
Nasional3 hari ago
Bonus Atlet SEA Games Ke-32
-
Bisnis4 hari ago
Sandra Dewi Jadi Duta Viva Apotek
-
Hukum4 hari ago
Polri Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
-
Nasional6 hari ago
Diresmikan Presiden Jokowi, Jembatan Kretek 2 Perkuat Jalur Jalan Lintas Selatan Jawa