Pemerintahan
Walikota Tangsel Sesalkan Penyegelan SDN Jurang Mangu Barat 03

Walikota Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany tampaknya geram dengan penyegelan SDN Jurang Mangu Barat 03 Pondok Aren oleh orang yang yang mengaku sebagai ahli waris. Ia yakin penyegelan akan membuat kegiatan belajar mengajar terganggu.
“Sudah bukan jamannya lagi main segel dan pagar terhadap kasus lahan yang belum dibayar, terlebih gedung pendidikan yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tegas Walikota Airin Rachmi Diany, didampingi Kepala Dinas Pendidikan setempat Mathodah, Minggu (7/12).
Menurut dia, masih banyak cara menanyakan atau mencari keadilan atas lahan yang diklaim milik ahli waris tersebut. “Jelas sangat disayangkan jika masih ada aksi seperti itu kalaupun memang lahan itu memang masih hak pemilik ahli waris. Semua kan bisa ditanyakan langsung ke Pemkot Tangsel,” tuturnya.
Sekolah SDN Jurang Mangu Barat 03 disegel warga bernama Matalih dan Mahpud yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan 100 meter yang dijadikan akses jalan menuju sekolah. Ahli waris itu mematok harga Rp 5 juta permeternya. Penyegelan itu membuat siswa terpaksa memanjat pagar agar bisa memasuki sekolah mereka.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mathodah mengatakan tindakan penyegelan SDN Jurang Mangu 3 sudah keterlaluan. Baca juga: Sekolah Disegel Ahli Waris, Siswa SDN Jurang Mangu Barat 3 Terpaksa Panjat Pagar.
“Keterlaluan banget. Saya akan minta ke lurahnya deh untuk ngurusin warganya biar benar, kasihan anak-anak murid jadinya,” tegas Mathodah.
Menurut Mathodah, Mahpud sebelumnya pernah terlibat polemik yang sama dengan pemilik sebuah yayasan pemilik sekolah swasta tak jauh dari lokasi sengketa saat ini. Namun masalah tersebut telah rampung setelah pihaknya membantu memediasikan antar keduanya.
“Sebenarnya cuma 13 meter. Dan, itupun ahli waris ngaku surat-suratnya hilang, akhirnya bikin surat kehilangan ke kepolisian dan ngiklanin ke koran,” terang Mathodah.
Apalagi tuntutan Mahpud yang meminta proses penggantian lahan dipercepat baginya tak masuk akal. Mathodah tambahkan, sesuai aturan dalam prosedur penggantian lahan bukan kewenangan lembaga yang dipimpinnya.
Bila dituruti, ia khawatir akan menjadi temuan dan kesalahan dalam penggunaan kas daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten.
“Masa mintanya ke kita. Saya pernah ingatin, hati-hati bertindak, karena ganggu anak sekolah bisa dilaporkan ke polisi,” tambahnya. (pk/k6/kt)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional4 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional4 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf




































