Pemerintahan
Walikota Tangsel Sesalkan Penyegelan SDN Jurang Mangu Barat 03

Walikota Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany tampaknya geram dengan penyegelan SDN Jurang Mangu Barat 03 Pondok Aren oleh orang yang yang mengaku sebagai ahli waris. Ia yakin penyegelan akan membuat kegiatan belajar mengajar terganggu.
“Sudah bukan jamannya lagi main segel dan pagar terhadap kasus lahan yang belum dibayar, terlebih gedung pendidikan yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tegas Walikota Airin Rachmi Diany, didampingi Kepala Dinas Pendidikan setempat Mathodah, Minggu (7/12).
Menurut dia, masih banyak cara menanyakan atau mencari keadilan atas lahan yang diklaim milik ahli waris tersebut. “Jelas sangat disayangkan jika masih ada aksi seperti itu kalaupun memang lahan itu memang masih hak pemilik ahli waris. Semua kan bisa ditanyakan langsung ke Pemkot Tangsel,” tuturnya.
Sekolah SDN Jurang Mangu Barat 03 disegel warga bernama Matalih dan Mahpud yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan 100 meter yang dijadikan akses jalan menuju sekolah. Ahli waris itu mematok harga Rp 5 juta permeternya. Penyegelan itu membuat siswa terpaksa memanjat pagar agar bisa memasuki sekolah mereka.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mathodah mengatakan tindakan penyegelan SDN Jurang Mangu 3 sudah keterlaluan. Baca juga: Sekolah Disegel Ahli Waris, Siswa SDN Jurang Mangu Barat 3 Terpaksa Panjat Pagar.
“Keterlaluan banget. Saya akan minta ke lurahnya deh untuk ngurusin warganya biar benar, kasihan anak-anak murid jadinya,” tegas Mathodah.
Menurut Mathodah, Mahpud sebelumnya pernah terlibat polemik yang sama dengan pemilik sebuah yayasan pemilik sekolah swasta tak jauh dari lokasi sengketa saat ini. Namun masalah tersebut telah rampung setelah pihaknya membantu memediasikan antar keduanya.
“Sebenarnya cuma 13 meter. Dan, itupun ahli waris ngaku surat-suratnya hilang, akhirnya bikin surat kehilangan ke kepolisian dan ngiklanin ke koran,” terang Mathodah.
Apalagi tuntutan Mahpud yang meminta proses penggantian lahan dipercepat baginya tak masuk akal. Mathodah tambahkan, sesuai aturan dalam prosedur penggantian lahan bukan kewenangan lembaga yang dipimpinnya.
Bila dituruti, ia khawatir akan menjadi temuan dan kesalahan dalam penggunaan kas daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten.
“Masa mintanya ke kita. Saya pernah ingatin, hati-hati bertindak, karena ganggu anak sekolah bisa dilaporkan ke polisi,” tambahnya. (pk/k6/kt)
Tangerang4 minggu agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Nasional4 minggu agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional4 minggu agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport4 minggu agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Bisnis4 minggu agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan




















