Connect with us

Oleh : Rudy Gani
Founder Tangsel Institute

Salah satu fungsi DPRD dan partai politik ialah mengawasi perencanaan dan pelaksanaan serta meminta pertanggungjawaban jalannya anggaran sebuah daerah.

Apabila terdapat anggaran daerah yang dinilai bermasalah, maka tugas anggota dewan itulah untuk menguliti penggunaan anggaran yang bermasalah tersebut.

Tugas konstitusional inipun akhirnya dilakukan anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi Gerindra-PAN setelah sekian lama “dewan” dianggap hanyalah tukang stempel penguasa.

Advertisement

Hadirnya penolakan tersebut seolah menjadi oase ditengah kekeringan politik Tangsel.

Ditolaknya pengesahan APBD 2020 tentu saja tidak “asbun” alias asal bunyi.

Menurut Fraksi Gerindra-PAN, pada APBD 2020 terdapat anggaran yang dinilai berpotensi bermasalah, yaitu terkait penyertaan modal kepada holding BUMD, PT PITS Tangerang Selatan tahun 2020.

Narasi yang dibangun Gerindra-PAN berdasar pada Perda No.1 Tahun 2014, dimana pada perda tersebut mengatur soal penyertaan modal tahap pertama, yakni 25 persen dan disetor penuh oleh pemerintah.

Advertisement

Namun, sejak berdirinya (2014) hingga tahun 2020, modal pemerintah kepada PT PITS terus diberikan.

Pihak eksekutif dan partai penguasa Tangsel keberatan dengan tudingan Fraksi Gerindra-PAN. Karena itu, penyertaan modal tetap diberikan.

Meskipun bertolak belakang dengan Gerindra-PAN, pihak eksekutif tetap saja menyisipkan anggaran.

Partai besutan Prabowo Subianto ini pun tak tinggal diam. Mereka terus bergerak.

Advertisement

Kepercayaan diri Fraksi Gerindra-PAN makin kuat dengan dukungan BPK dan KPK-RI sebagaimana pernyataan sikap Ketua Fraksi Gerindra Kota Tangerang Selatan, Ahmad Syawqi, dalam rilisnya di media.

Sayangnya, ketika Sabtu (30/11) kemarin, setelah perdebatan panjang, pengesahan APBD 2020 Kota Tangsel tetap dilaksanakan serta disahkan oleh DPRD dan pihak eksekutif.

Meski sempat diwarnai “walkout”, pengesahan APBD 2020 tetap sah meski rasanya “hambar”.

Mengapa dikatakan hambar? Pertama, pengesahan APBD 2020 yang seolah tidak mengindahkan opini selain “opini penguasa” adalah bentuk arogansi serta sikap anti musyawarah kepada partai-partai non pendukung pemerintah.

Advertisement

Kedua, dan ini sangat substansial, penilaiaan obyektifitas terhadap PT PITS tidak digubris dalam pemberian penyertaan modal.

PT PITS adalah perusahaan yang tujuannya mencari untung. Karena tujuan dari dibentuknya BUMD adalah untuk menambah pundi-pundi PAD.

Bukan sebaliknya, apabila sudah diketahui perusahaan tersebut merugi jangan terus disuntik modal oleh pemerintah.

Argumen Fraksi Gerindra-PAN dalam konteks ini tentu saja dapat dibenarkan.

Advertisement

Memberikan penyertaan modal begitu saja kepada perusahaan yang tidak “bergerak” bahkan “tidur nyenyak” dengan APBD Tangsel adalah kesalahan kolektif yang dibiarkan dari tahun ketahun.

Karenanya, harus diberikan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Komisaris serta Direksi PT PITS selaku pemegang kuasa yang mengoperasionalkan perusahaan.

Komposisi komisaris dan Direksi PT PITS rata-rata dari mantan pejabat Tangsel dan politisi pendukung penguasa.

Dalam hal ini, Wawan Zulmawan, dalam buku berjudul “Kenapa Harus BUMD” (2015), mengkritisi peranan pemegang kuasa di BUMD berlatar belakang pejabat.

Advertisement

Di banyak BUMD, direksi dan Komisarisnya berasal dari mantan pejabat daerah yang secara professional jauh dari memiiki keahlian mengelola perusahaan.

Akibatnya, BUMD sering menjadi sasaran penyalahgunaan keuangan oleh mantan pejabat daerah tersebut alias “bancakan penguasa”.

Menurut Wawan, bukan berarti modal BUMD yang sumbernya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan tersebut seenaknya dipergunakan tanpa perlu dipertanggungjawabkan.

Argumen Wawan senada dengan permintaan Fraksi Gerindra-PAN. PT PITS sebagai BUMD harus mempertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui DPRD dan Pemerintah.

Advertisement

Pertama, kemana saja larinya dana yang digelontorkan pemerintah sejak PT PITS dipegang oleh Dudung E Diredja, selaku Direktur Utama PT PITS?

Kedua, sudah “untung” berapa perusahaan yang berdiri sejak tahun 2014 ini?

Dengan memberikan jawaban yang gamblang kepada publik, masyarakat dapat menilai secara obyektif manakah argumentasi yang paling benar dari sisi konstitusional.

Bukan kemudian PT PITS malah diam saja dan berlindung dibalik ketiak pemerintah dan partai penguasa di DPRD.

Advertisement

APBD “bancakan” Pilwalkot 2020

Polemik ini menghadirkan babak baru pertarungan internal partai-partai politik di Kota Tangerang Selatan.

Apalagi di tahun 2020 akan terjadi kompetisi memperebutkan kursi Walikota dan Wakilnya.

Yang perlu diperhatikan, polemik ini harus terus dikawal agar tidak masuk angin.

Advertisement

DPRD harus menjadi corong masyarakat untuk mengkritisi anggaran yang berpotensi disalahgunakan khususnya untuk memenangkan kandidat tertentu nantinya.

Penyertaan modal kepada PT PITS tahun 2020 jangan sampai hanya menjadi akal-akalan oknum elit yang ingin memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, kelompok dan golongan alias bancakan Pilwalkot 2020.

Sebab, APBD 2020 adalah APBD politis yang rawan disalahgunakan oknum penguasa demi memanjangkan “rezim kekuasaanya”. Maka, waspadalah.

Advertisement

Populer