Nasional
Wamenhan M. Herindra: Pembentukan Satgas Pemanfaatan Aset BMN, Wujud Pertanggungjawaban Kemhan

Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI) M. Herindra memimpin rapat pembahasan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemanfaatan Aset BMN di lingkungan Kemhan dan TNI. Dalam rapat yang bertempat di Ruang Rapat Palapa Kemhan, Jakarta, Senin (5/12), turut hadir mendampingi Wamenhan adalah Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto dan Irjen Kemhan Letjen TNI Budi Prijono.
“Pembentukan Satgas Pemanfaatan Aset BMN ini sangat diperlukan agar Kemhan dapat mempertanggungjawabkan aset-aset BMN yang ada di bawah Kemhan dan TNI kepada negara. Bagaimana supaya aset-aset tersebut betul-betul bermanfaat bagi kita semua, bagi negara, bagi satuan, karena Kemhan sebagai penanggung jawab aset ini,” tegas Wamenhan.
Pembentukan Satgas ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2020 Tentang Perubahan Atas PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. PP tahun 2020 ini membawa perubahan yang fundamental dalam pengelolaan BMN, dimana salah satu poin utamanya mengatur tentang pemindahtanganan, pemanfaatan, dan penilaian BMN.
Dalam arahannya, Wamenhan M. Herindra menekankan empat hal utama yang menjadi tanggung jawab dari Satgas ini; yaitu, pertama, mengawal pelaksanaan pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Wamenhan juga menghimbau agar dilakukan percepatan penataan pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI.
Hal ketiga yang ditekankan Wamenhan kepada Satgas ini adalah agar melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan yang terjadi terkait pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI. Serta terakhir, Wamenhan meminta agar senantiasa dilakukan update inventarisasi pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI. ( red/fid/rls)
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya

























