Connect with us

Politik

Warga Pamulang Mengaku Didatangi Tim Lembaga Survei Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra

Seorang warga RT 05/RW 01 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Hendra mengaku didatangi tim lembaga survei dari pasangan calon walikota-wakil walikota, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra.

“Saya didatangi dua orang. Katanya sih dari tim pasangan calon nomor urut 1 yang maju di Pilkada Tangsel. Ada beberapa pertanyaan seputar pasangan calon itu yang diajukan,” kata Hendra menjelaskan kepada wartawan, Selasa (27/10/2015).

Sebelum memberikan pertanyaan, kata Hendra, dua orang itu memaparkan soal visi dan misi pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra itu. Setelah melakukan pemaparan visi dan misi, lanjutnya, mereka langsung memberikan pertanyaan.

“Saya disuruh mendengarkan visi dan misi gitu, terus mereka langsung memberikan pertanyaan. Dia bilang setelah mendengarkan visi dan misi ini apakah Anda akan memilih Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra,” papar Hendra mengulang ucapan dua orang tersebut.

Advertisement

Hendra mengaku, pertanyaan yang dilayangkan dua orang itu tak melulu seputar pasangan Ikhsan-Li Claudia. Mereka juga bertanya seputar pelaksanaan Pilkada Tangsel.

“Dia juga tanya banyak lah, soal pilkada, soal Tangsel dan banyak lah, semua jawaban saya langsung ditulis. Dan saya juga disuruh isi daftar diri,” tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, jelas diatur soal lembaga survei.

Dalam aturan itu, tertuang bahwa setiap lembaga survei dilarang melakukan kajian survei atau jejak pendapat jika lembaga itu tidak terdaftar di KPU. Bahkan dalam aturan itu juga pasangan calon dan partai politik (parpol) tidak diatur memiliki lembaga survei atau melakukan survei serta jejak pendapat. (jok/one/kts)

Advertisement

Populer