Connect with us

Kepala Seksi Pelayanan Keberatan Pajak pada DPPKAD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Anung Indra Kumara, mengatakan apabila Wajib Pajak (WP) merasa kurang mampu membayar, maka bisa mendapatkan pengurangan PBB dari Pemkot Tangsel, namun dengan nilai jumlah pajak yang telah disetujui.

“WP yang berhak mengajukan pengurangan pembayaran PBB adalah veteran, pensiunan, dan warga tidak mampu. Di luar dari tiga kriteria ini tidak berhak untuk mendapatkan pengurangan PBB,” terang Anung saat memberikan Sosialisasi Pengurangan dan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diselenggarakan DPPKAD Kota Tangsel di Aula Kecamatan Setu, Selasa, (1/11/2016).

Anung juga menjelaskan cara pengajuannya harus disertai surat pendukung. Misalnya surat permohonan pengurangan pembayaran yang ditujukan pada Walikota, kemudian surat keterangan veteran atau surat keterangan pensiun atau surat keterangan tidak mampu. Setelah diserahkan ke DPPKAD Tangsel, kemudian akan diproses apakah berhak mendapatkan pengurangan atau tidak.

“Namun, pengajuan tersebut tidak boleh lebih dari 3 bulan setelah WP menerima SPPT. Lewat dari 3 bulan tersebut maka tidak bisa di proses. Ini yang harus dicermati baik-baik oleh masyarakat, karena terkadang masyarakat banyak yang tidak tahu syarat-syarat ini,” jelasnya.

Advertisement

Anung menjelaskan, bahwa pengurangan pembayaran tersebut maksimal mendapatkan 75 persen dari PBB terutang. Tidak semua mendapatkan 75 persen, tapi dilihat dari proses verifikasi tim DPPKAD.

“Kami sengaja memberi sosialisasi ini kepada masyarakat, agar mereka tahu selain kewajiban membayar pajak, mereka juga memiliki hak untuk pengurangan, namun tidak semua orang bisa mengajukan, hanya beberapa saja yang membutuhkan sesuai kategori,” paparnya

Populer