Kota Tangerang
Wartawan Tangerang Gelar Aksi Solidaritas Untuk Denny

Puluhan wartawan media cetak, elektronik dan online yang tergabung dalam Pokja Wartawan Harian Tangerang menggelar aksi solidaritas, Jumat (7/3).
Hal itu dilakukan sebagai reaksi atas tudingan terhadap Denny Irawan wartawan Koran SINDO atas laporan anak mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, Fadlin Akbar yang menduga Denny telah melakukan pencemaran nama baik melalui status BBM.
Aksi yang dilakukan di depan Polres Metro Tangerang itu menyusul pemeriksaan Deny dalam kasus tersebut. Para wartawan menganggap kasus tersebut telah membungkam kebebasan pers dalam mencari informasi.
Koordinator Aksi Ardi Rusli mengatakan, aksi terebut merupakan dukungan terhadap Denny yang juga Ketua Pokja Wartawan Harian Tangerang dalam menghadapi kasus itu. Dia juga menilai pelaporan yang dilakukan Fadlin sangat berlebihan.
“Denny jelas menulis status BBM untuk mencari informasi mengenai Fadlin yang ketika itu tersiar telah ditangkap polisi karena kasus narkoba. Setelah mengkonfirmasi itu tidak benar, dia menghapus statusnya. Bahkan mengklarifikasinya. Tindakan Fadlin itu arogan karena mengkriminalisasi pers yang hendak mencari kebenaran informasi,” terangnya.
Menurut Ardi, jika Fadlin merasa tidak terima, sebaiknya hal seperti itu dikonfirmasi dulu. Menurut dia, seharusnya seorang Fadlin tidak perlu serta merta menempuh ke jalur hukum. “Sebaiknya mediasi dulu, dibicarakan baik-baik. Tidak bijak rasanya kalau langsung melaporkan itu,” tandasnya.
Sementara Denny mengatakan, pihaknya hari ini memenuhi panggilan polisi untuk memberi keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik yang disangkakan kepadanya. “Saya sudah menyiapkan bukti kalau saya tidak mencemarkan nama baik. Apa yang saya lakukan merupakan proses dalam mencari informasi,” paparnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Denny menulis status di BlackBerry Messenger (BBM) yang mempertanyakan apakah benar Fadlin ditangkap oleh polisi. Dalam status BBM, Denny menulis “Benar gak itu Fadlin ditangkap? # Iya anaknya WH”.
Setelah mengatahui informasi. Itu tidak benar, Denny mengupdate statusnya menjadi “Kata Cepot kaga bener, yg bener Fadlin bukan anak WH kale. Fadlin yg itu lg nyarap bubur katanya.”
Denny kini dituduh melakukan pencemaran nama baik dan terancam Pasal 310 dan Pasal SD UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (tn/kt)
Event2 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta 1-3, Macan Kemayoran Bungkam Macan Putih di Stadion Brawijaya
Nasional7 hari agoAkad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Menteri Maman Abdurrahman Perkenalkan Platform SAPA UMKM
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport5 hari agoHasil Malut United FC vs Persita Tangerang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport5 hari agoPrediksi Pertandingan Malut United FC vs Persita Tangerang
Sport4 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Sport3 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2



















