Nasional
Wisatawan Mancanegara Ke Bali Harus Mematuhi Persyaratan

Pemerintah memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk periode 5 – 18 Oktober 2021. Dalam periode kali ini, ada beberapa perubahan aturan berdasarkan Instruksi Mendagri No. 47/2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan salah satu yang perlu mendapat perhatian ialah Bali yang bersiap menyambut kunjungan wisatawan mancanegara dengan dibukanya Bandara Ngurah Rai untuk pelaku perjalanan internasional.
Ditegaskannya, bahwa semua semua pendatang wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, dan tes COVID-19 sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebelum diizinkan masuk ke Indonesia.
“Apabila tidak memenuhi persyaratan, maka para wisatawan akan diminta untuk pulang ke negara asalnya. Satuan tugas yang berada di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya sebelum bandara kembali dibuka,” Wiku memberi Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (5/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Untuk Bandar Udara Ngurah Rai di Bali, dari InMendagri tersebut menginstruksikan akan dibuka untuk pelaku perjalanan internasional. Beberapa negara asal wisatawan yang diperbolehkan masuk dari Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai dan New Zealand pada tanggal 14 Oktober 2021.
Disamping itu, perubahan lainnya pada fasilitas pusat kebugaran atau fitness diperbolehkan untuk kembali beroperasi di daerah level 4, 3 dan 2. Syaratnya, dengan mengizinkan kapasitas pengguna fasilitas maksimal 25%, menerapkan protokol kesehatan yang ketat menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Lalu, untuk daerah level 3 dan 2, bioskop beserta kounter makanan dan minuman didalamnya diperbolehkan untuk kembali beroperasi. Tetapi dengan catatan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
Selanjutnya, event olahraga kompetisi Development Basketball League atau DBL dapat dilaksanakan di Jakarta dan Surabaya. Dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang disyaratkan. Diantaranya seluruh pemain ofisial, kru media dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi inj digunakan untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Saat pelaksanaan kompetisinya, tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan. Seluruh pemain official kru media dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi, wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 dan pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
-
Kota Tangerang2 hari ago
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025, Inilah 12 Lokasi Gerai Samsat di Kota Tangerang
-
Banten2 hari ago
Reward Taat Bayar Pajak Kendaraan di Banten Berkesempatan Dapat Umrah
-
Bisnis2 hari ago
MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital
-
Bisnis2 hari ago
Proyek Pengendali Banjir DAS Serang Rampung, Lindungi Kawasan Strategis dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bisnis2 hari ago
1,2 Juta Pengguna Manfaatkan LRT Jabodebek Selama Angkutan Lebaran 2025
-
Bisnis2 hari ago
KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
-
Bisnis2 hari ago
Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang
-
Bisnis2 hari ago
Kedubes India dan The Habibie Center Selenggarakan Diskusi Meja Bundar: Hadirkan Tokoh Diplomasi India, Dubes Rajiv Bhatia